Swasta Didorong Ambil Peran Besar Danai Riset & Inovasi

Yusran Yunus
Kamis, 10 Agustus 2017 | 02:05 WIB
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Bagikan

Kabar24.com, MAKASSAR - Pemerintah akan mendorong keterlibatan dunia usaha yang lebih besar dalam mendanai riset dan inovasi sebagai upaya meningkatkan daya saing nasional di kancah dunia internasional.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengungkap saat ini dari total dana riset yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp23 Triliun.

Sekitar 75% diantaranya berasal dari pendanaan pemerintah, sisanya 25% dari sektor swasta. Ke depannya, komposisi tersebut diharapkan bisa dibalik dimana porsi pendanaan swasta lebih besar dari pemerintah.

"Kita ingin seperti Singapura, dimana pendanaan riset dan inovasiya sekitar 80% berasal dari industri/dunia usaha, sisanya 20% dari pemerintah," katanya seusai menjadi pembicara kunci dalam acara Seminar Nasional bertemakan "Menuju Undang-Undang Inovasi Untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional" di Makassar, Rabu (9/8/2017).

Menristekdikti Mohamad Nasir menjelaskan masalah pendanaan riset (hulu) dan inovasi (hilir) tersebut menjadi salah satu hal yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

"Harapan kita ke depannya, riset dan inovasi ini menjadi komitmen negara terutama terkait dengan anggarannya".

Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek DPR RI, Andi Yuliani Paris mengatakan negara memang memiliki keterbatasan anggaran untuk mendanai riset yang memiliki peran vital dalam menghasilkan inovasi-inovasi guna memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyat.

"Kami menyambut baik dorongan dari pemerintah kepada industri dan dunia usaha untuk berperan lebih aktif dalam mendanai riset," katanya.

Dia memaparkan beberapa isu penting yang mengemuka dalam pembahasan RUU Sisnas Iptek diantaranya tidak terintegrasinya pengelolaan riset, dimana pada setiap Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki kelembagaan riset.

"Kondisi ini kurang baik karena faktanya selama ini seringkali terjadi tumpang tindih dan pengulangan dalam penganggaran riset. Dalam masa sidang setelah reses nanti, DPR akan memulai lagi pembahasan RUU ini dan mudah-mudahan bisa disahkan pada tahun depan," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper