Pengadilan Austria Perintahkan Facebook Hapus Konten 'Hate Speech'

Demis Rizky Gosta
Rabu, 10 Mei 2017 | 13:59 WIB
Facebook/Antara
Facebook/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Austria memerintahkan Facebook menghapus tulisan pengguna yang dinilai mengandung pernyataan kebencian (hate speech).

Reuters pada Selasa (9/5/2017) melaporkan perintah penghapusan tidak hanya berlaku di Austria. Pengadilan tersebut memutuskan seluruh posting bernada kebencian di platform Facebook harus dihapus.

Kasus tentang konten bernada kebencian di Facebook berawal dari gugatan Partai Hijau Austria terhadap Facebook, terkait hinaan atas petinggi Partai Hijau dalam salah satu posting Facebook.

Pengacara Facebook di Wina, Austria, menolak berkomentar atas putusan tersebut. Facebook juga memberikan jawaban atas permintaan komentar dari Bloomberg.

Putusan di Austria muncul di tengah upaya parlemen berbagai negara Eropa memaksa Facebook, Google, Twitter, dan perusahaan penyedia media sosial untuk menghilangkan konten pengguna yang bernada kebencian atau memprovokasi kekerasan.

Kabinet Jerman bulan lalu menyetujui pemberlakuan denda atas penyedia media sosial yang lalai menyaring posting di atas dengan cepat, dengan besaran denda hingga US$55 juta.

Pengadilan Austria menyatakan tidak sulit buat Facebook untuk menyaring konten-konten bermasalah secara otomatis. CEO Facebook sebelumnya mengatakan ucapan kebencian tidak memiliki tempat di plaftorm Facebook. Facebook juga telah mempublikasikan laporan tentang rencana mereka mengadang penyebaran berita palsu.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper