Demi Lindungi Data Pribadi, OTT Harus Pakai Data Center Lokal

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 4 Mei 2017 | 20:27 WIB
Perwakilan Kadin Ilham Habibie menghadiri diskusi sesi ke-3 IORA Business Summit dalam rangkaian KTT IORA ke-20 tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3)./Antara-Rosa Panggabean
Perwakilan Kadin Ilham Habibie menghadiri diskusi sesi ke-3 IORA Business Summit dalam rangkaian KTT IORA ke-20 tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3)./Antara-Rosa Panggabean
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Democracy Through Science and Technology meminta pemerintah menjamin perlindungan atas data pribadi yang dikumpulkan layanan over the top, termasuk lewat pewajiban penggunaan data center lokal.

Ketua Institute for Democracy Through Science and Technology (IDST) Ilham Habibie mengatakan, data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan over the top (OTT) harus dilindungi.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, Penggunaan data center di luar negeri oleh perusahaan OTT mempersulit upaya perlindungan data pribadi.

"Data pribadi masyarakat Indonesia ini penting untuk dilindungi, meskipun data itu belum masuk kategori rahasia atau sangat rahasia. Tetapi yang jelas, tetap saja berbahaya jika data pengguna OTT ada di luar negeri," ‎tuturnya kepada Bisnis di sela-sela acara Tech-Talk dengan tema Menjaga Keamanan Data Nasional di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurutnya, sejumlah negara telah berhasil untuk memaksa pemain OTT agar meletakkan data center secara lokal seperti yang dilakukan negara China, Brasil dan Rusia. Dia berharap pemerintah dapat menjadikan negara tersebut sebagai contoh karena Indonesia memiliki bergaining potition yang sangat kuat dari sisi jumlah pengguna layanan OTT tersebut.

"Pemerintah Indonesia harus memiliki formula yang tepat agar para pemain OTT menaruh data center di sini [Indonesia]. Bisa mencari formula sendiri atau meniru negara-negara yang telah berhasil itu," katanya.

Dia memprediksi ke depan data dalam bentuk non-fisik semakin penting bagi perusahaan maupun‎ pemerintah. Perusahaan besar atau pemerintah seharusnya tidak lagi menggunakan layanan OTT karena ada risiko data non-fisik tersebut disalahgunakan penyelanggara layanan OTT.

"Memang sebaiknya perusahaan-perusahaan besar itu tidak menggunakan layanan OTT untuk urusan penting ya, apalagi pemerintah, karena data ini kan harus dilindungi," ujarnya.

Ketua Indonesia Data Center Provider‎ Organization (IDPRO), Kalamullah Ramli yang menjelaskan layanan OTT harus memiliki badan hukum tetap di Indonesia dalam bentuk usaha tetap (BUT) sesuai regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Layanan OTT ini‎ harus berbadan hukum tetap dan mengikuti semua peraturan pemerintah," katanya.

Dia berharap ke depan pemerintah tidak hanya mendesak layanan OTT menaruh data di Indonesia. Penyedia layanan OTT juga harus dikenai pajak maksimal, sehingga pemain OTT tidak hanya meraup keuntungan dari market di Indonesia saja, namun juga taat membayar pajak.

"‎Minimal pelaku OTT ini bisa dikenakan pajak lah, jangan sampai tidak kena pajak. Itu yang harus dikejar pemerintah saat ini," ujarnya.

Berkaitan dengan data center, pria yang akrab disapa Mulli tersebut juga memprediksi industri data center lokal ke depan akan terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Menurutnya, data center lokal sudah memiliki keamanan yang tinggi untuk digunakan oleh perusahaan dari luar negeri yang beroperasi Indonesia.

"‎Kalau dilihat industri data center ini, memang sudah sangat baik dan memiliki keamanan yang tinggi. Sudah setaralah dengan data center global," katanya.

Menurutnya, industri data center lokal dinilai juga sudah siap jika ada pelaku OTT yang berencana untuk bekerja sama. Pasalnya, menurut Mulli, data center lokal sudah memenuhi kualifikasi Tier III-Tier IV.

"Sangat siap, saya jamin itu. Karena disini sudah ada pemain data center lokal yang memiliki kualifikasi hingga Tier III dan Tier IV," katanya.

Berdasarkan data Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), nilai investasi data center pemain lokal telah mencapai angka sebesar US$400 juta dari total nilai investasi yang diproyeksikan oleh Indonesia's Data Center Market Overview and Forecasts 2014-2020 yaitu sebesar US$850 juta pada 2020.

Selain itu, rencana pemerintah yang akan menerapkan aturan tentang perlindungan data pribadi sesuai Pasal 15 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga diprediksi dapat mendorong pemain data center lokal untuk tumbuh.

Pasalnya, melalui regulasi tersebut, seluruh pemain OTT global tanpa terkecuali wajib menaruh data center atau bekerja sama dengan pemain lokal agar dapat melanjutkan bisnisnya di Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia’s Data Center Market Overview and Forecasts 2014--2020 memprediksi kebutuhan data center di Indonesia terus naik signifikan hingga 2020.

Laporan tersebut menyebutkan nilai investasi data center tahun ini diprediksi akan mencapai angka sebesar US$480 juta dan meningkat sebesar 70% pada 2020 menjadi US$850 juta.

Kemudian studi tersebut menunjukkan kebutuhan lahan untuk data center mencapai 375.000 meter per segi atau meningkat 29% dari proyeksi kebutuhan di tahun 2016 yang seluas 290.000 meter per segi). Adapun, kebutuhan energi listrik diperkirakan mencapai 475 MW pada 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper