Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menyusun dan menyerahkan naskah akademik terkait RUU perubahan Telekomunikasi Nomor 36/1999.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais mengatakan parlemen telah lama mengusulkan perubahan UU Telekomunikasi dan menunggu inisiatif pemerintah. Pasalnya, banyak aturan yang sudah ketinggalam zaman dan banyak pula aktivitas industri terkini yang tak diatur.
Salah satunya mengenai kebijakan soal konvergensi. UU telekomunikasi yang ada saat ini cenderung konvensional dan tak menjangkau soal konvergensi aktivitas telekomunikasi, di mana satu perangkat teknologi bisa dipakai untuk berbagai kegunaan, seperti komunikasi, penyiaran, dan lainnya.
Dia mencontohkan Internet dan penyedia layanan telekomunikasi saat ini tak sekadar menjadi tempat mencari informasi, tapi banyak platform yang melakukan berbagai macam model bisnis yang sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi perlu aturan untuk platform yang menjangkau seluruhnya.
“Pemerintah selama ini kelihatan kebingungan mau seperti apa, karena tidak ada regulasinya. Jadi harus dihadirkan,” ungkapnya pada Kamis (9/3/2017).
Tak hanya itu, beleid itu juga berpengaruh terhadap banyak persoalan di industri telekomunikasi yang ada saat ini. Misalnya terkait lelang pita frekuensi radio, dan network sharing.
“UU telekomunikasi sekarang ini terlalu ringan untuk mengurusi kemajuan IT sekarang, sehingga harus dibuat berbobot dan lebih substantif,” tegasnya.