REVISI PP TELEKOMUNIKASI: Menteri BUMN Minta Risiko Operator Diperhitungkan

Riendy Astria
Rabu, 23 November 2016 | 20:16 WIB
Bagikan

Bisnis.com, SINGAPURA-- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berharap revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) 52/2000 dan PP 53/2000 dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan oleh operator selama ini,  seperti yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.  (TLKM).

Sebagai informasi,  pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pokok perubahan terhadap dua PP tersebut adalah mengenai pengaturan pembangunan serta penggunaan backbone network sharing dan spektrum jaringan antar operator. Pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada azas keadilan dengan dasar penghitungan investasi yang jelas.

Rini mengatakan,  secara umum revisi kedua PP tersebut tidak akan mengubah landscape.  Menurutnya,  revisi PP 52/2000 dan PP 53/2000 akan lebih berkaitan dengan interkoneksi dan infrastruktur sharing. Namun, dia menekankan bahwa revisi tersebut jangan sampai merugikan operator yang sudah berinvestasi dan mengambil risiko yang tinggi dalam membangun jaringan.

"Itu yang lebih ditekankan. Indonesia sangat luas kan, dan PT Telkom telah melakukan investasi, mulai dari submarine cable, infrastructure backbone di seluruh pelosok indonesia, dan sebagainya, itu tidak murah serta memiliki risiko tinggi," katanya di Singapura, dikutip Rabu (23/11/2016).

Oleh sebab itu, dia berharap, revisi bisa dilakukan dengan jelas, adil dan menyeluruh.  Seluruh investasi yang dilakukan, serta risiko yang diambil oleh Telkom harus dikalkulasikan bila memang network sharing harus dilakukan.

Dia menjelaskan, kewajiban terkait network sharing ini juga akan menjadi perhatian investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Misalnya,  ada investor ingin berinvestasi jaringan di Indonesia,  kemudian setelah dia membangun,  jaringan atau infrastrukturnya harus digunakan oleh orang lain,  itu akan membuat investor berpikir dua kali.

Dia menambahkan,  dahulu ketika tidak ada permintaan dan risiko masih sangat tinggi, Telkom terus membangun jaringan untuk dimanfaatkan sendiri. Namun ketika permintaan tinggi, risiko rendah dan jaringan telah terbangun, operator diharuskan melakukan sharing alias berbagi.

"Mengapa tidak dari dulu yang lain itu membangun jaringan. Jadi intinya,  dalam revisi memang wajib berbagi,  tapi saya minta ditambah hitungan-hitungannya,  harus diapresiasi perusahaan yang sudah membangun.  Harus ada kalkulasi, risiko yang dulu dihadapi juga dikalkulasi, itu saja yang kami minta. Kami intinya sudah memasukkan poin itu (kalkulasi) ke dalam revisi," tegasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper