BRTI: Penertiban Kabel Liar di Tiang Telepon Milik Telkom Hal Biasa

Yusuf Waluyo Jati
Kamis, 14 April 2016 | 22:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai Telkom sebagai pemilik tiang telepon wajar melakukan penertiban terhadap kabel liar yang menumpang di asetnya.

"Ya wajar sajalah, Telkom membersihkan kabel yang liar menumpang di tiangnya tanpa ada kerja sama,” kata Anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (14/4/2016).

Dia menyarankan tidak perlu ada yang emosional dalam melihat aksi cabut kabel liar oleh Telkom karena semua dikembalikan ke business as usual.

"Ya kan bisa dibuktikan di pengadilan. Siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa ijin misalnya. Kan sudah ada aturannya,” katanya.

Disarankannya, kalau diketahui pemilik kabel liar tersebut sebaiknya diselesaikan secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kesulitannya seringkali tidak diketahui ini kabel siapa yg menumpang tanpa ijin. Mungkin ini yang dilakukan pemotongan supaya yang punya menghubungi pemilik aset tersebut (tiang telepon),” katanya.

Dia menambahkan jika secara B2B tak bisa diselesaikan dan masih dispute baru BRTI yang turun tangan memfasilitasi. "Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa ijin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” pungkasnya.

Vice President Consumer Marketing & Sales Telkom Jemy Confido menegaskan aksi penertiban kabel-kabel liar di tiang telepon milik perseroan sudah sesuai aturan. “Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan ke pelanggan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerjasama (PKS), wajar dicopot,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika penertiban tidak dilakukan, pelanggan Telkom bisa dirugikan karena layanan terganggu. “Tiang itu ringkih, hanya sanggup membawa serat optik milik IndiHome. Apalagi ini ditumpangi secara liar tanpa ijin,” keluhnya.

Sebelumnya, Telkom melakukan penertiban terhadap  penumpang gelap di tiang-tiang telepon miliknya. Dalam pantauan hasil operasi penertiban yang dilakukan Telkom di tiang-tiang miliknya, kabel atau spanduk milik MNC Play yang paling banyak menumpang di aset operator pelat merah itu.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper