Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui pihaknya selama ini tidak pernah meminta izin kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun proyek instalasi kabel serat optik bawah laut, termasuk megaproyek Palapa Ring II.
Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Kemenkominfo, Anang Latif mengemukakan selama ini pihaknya hanya meminta izin kepada Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk membangun kabel serat optik bawah laut.
"Untuk izin membangun kabel serat optik di bawah laut itu, berdasarkan pengalaman kami, biasanya kami hanya meminta izin kepada Dirjen Perhubungan Laut," tutur Anang kepada Bisnis di Jakarta, Senin (26/10)
Menurut Anang, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KKP, untuk membangun proyek instalasi kabel serat optik bawah laut, termasuk megaproyek Palapa Ring II.
Koordinasi tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi benturan antara proyek Palapa Ring Jilid II dengan Rencana Induk Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang akan dilakukan KKP. "Kalau memang kebijakannya seperti itu, kami siap berkoordinasi nanti," tukasnnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KKP akan menangguhkan izin proyek-proyek instalasi kabel serat optik bawah laut, termasuk megaproyek Palapa Ring II hingga RTRLN yang dilakukan KKKP tuntas.
Menurut Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, seluruh izin pembangunan infrastruktur bawah laut seperti pipa gas hingga kabel telekomunikasi harus mengacu pada RTRLN. Dia memastikan kementerian itu tidak akan memberi izin sebelum RTRLN tuntas.
RTRLN merupakan konsep pengembangan wilayah maritim Indonesia secara terpadu dan memuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kelautan. Rencana induk tersebut merupakan amanah dari UU No. 32/2014 tentang Kelautan.
Sjarief menambahkan RTRLN akan mencegah tumpang tindih sektor-sektor pembangunan bawah laut berdasarkan zonasi. Guna memenuhi hal tersebut, menurut dia, akan dibentuk clearing house, sebuah lembaganonstruktural yang berisi para pakar lintas kementerian untuk mengkaji kesesuaian antara pengajuan izin dengan zonasi.