Bisnis.com, JAKARTA—Vendor smartphone asal Tiongkok, Lenovo mengungkapkan pihaknya masih belum memiliki persiapan apapun untuk mengikuti regulasi Kementerian Perindustrian yang akan menerapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kepada ponsel 4G Long Term Evolution (LTE) sebesar 100%.
Country Head Smartphone Division Lenovo Indonesia, Adrie R. Suhadi mengemukakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu dan mempelajari regulasi Kementerian Perindustrian yang berencana meningkatkan TKDN terhadap vendor smartphone asing dari 30% pada awal 2017 menjadi 100%, pada 2025.
“Pastinya dari kementerian kan akan menerapkan peraturan itu secara bertahap ya, kami akan melakukan review terlebih dulu dan mengikuti bagaimana aturan yang akan diberlakukan pemerintah nanti,” tutur Adrie kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Adrie juga mengemukakan pihaknya masih belum memiliki rencana untuk membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia, sebagai salah satu syarat untuk memenuhi TKDN. Menurutnya, pembangunan R&D di Indonesia hanya salah satu pilihan bagi vendor smartphone asing untuk memenuhi TKDN di Indonesia.
“Untuk mengikuti aturan TKDN itu yang kami tahu, tidak hanya sebatas menaruh pusat R&D saja di Indonesia. Tapi juga melihat sejauh mana kesiapan dari industri juga,” ujarnya.
Kendati demikian, Adrie optimistis dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia terkait TKDN yang akan ditingkatkan dari 30% pada awal 2017, menjadi 100% untuk hardware dan software pada 2015. Namun hingga saat ini, Adrie masih belum mengungkapkan berapa persen TKDN yang telah dipenuhi Lenovo.
“Kami akan tetap mengikuti peraturan yang telah dibuat pemerintah. Kalau TKDN kami nantilah akan kami umumkan,” tukasnya.
Secara terpisah, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito menegaskan jika ada vendor smartphone asing yang tidak memenuhi TKDN seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, maka vendor smartphone asing tersebut akan dilarang mengimpor produknya ke Indonesia.
“Kami akan mencabut izinnya dan mereka [vendor] yang tidak memenuhi TKDN tidak boleh beroperasi lagi di Indonesia,” ujar kepada Bisnis.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian akan menerapakan TKDN sebesar 30% pada awal 2017. Kemudian delapan tahun ke depan setelah 2017 yaitu pada 2025, TKDN rencananya akan ditingkatkan secara bertahap oleh Kementerian Perindustrian menjadi 100%.