Selain 4G LTE, Jaringan Serat Optik Bakal Kena TKDN

Samdysara Saragih
Sabtu, 1 Agustus 2015 | 16:40 WIB
Fiber Optic/Ilustrasi
Fiber Optic/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlahan-lahan akan memberlakukan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk semua perangkat telekomunikasi pita lebar, baik bergerak (mobile) maupun tetap (fixed).

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin mengatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan TKDN untuk ponsel dan jaringan bergerak 4G LTE. Kewajiban serupa akan dikenakan buat pita lebar jaringan tetap.

“Kita arahnya memang akan bikin TKDN untuk jaringan tetap. Yang baru selesai kan pita lebar bergerak, itu pun belum selesai sepenuhnya karena TKDN aplikasi saja belum keluar,” katanya kepada Bisnis.com di Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Teguh Prasetya menilai pemerintah perlu mengeluarkan kewajiban TKDN bagi industri pita lebar jaringan tetap. Apalagi, industri itu akan semakin prospektif dengan implementasi Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.

Teguh memprediksi pertumbuhan industri jaringan tetap akan didorong oleh bisnis layanan serat optik ke rumah-rumah (FTTH). RPI pun, lanjut dia, menargetkan agar penetrasi pita lebar Indonesia tidak semata berbasis jaringan bergerak.

“TKDN untuk jaringan tetap akan positif untuk industri lokal. Jadi kita tidak hanya impor gelondongan seperti saat ini dan servis lokal pun berkembang,” tuturnya.

Menurut Teguh, jaringan pita lebar tetap lebih mudah untuk memenuhi kandungan lokal dibandingkan 4G LTE, dari hulu ke hilir. Indonesia, misalnya, sudah memiliki fabrikasi kabel di dalam negeri.

Kendati inti serat optik masih impor, dia mengatakan komponen-komponen aksesoris kabel mampu diproduksi di Indonesia. Begitu pun dengan perangkat FTTH di level pengguna seperti set top box maupun konten-konten layanannya.

“Mungkin perdebatannya nanti adalah berapa persen TKDN-nya apakah 40% seperti di 4G atau lebih tinggi. Tapi kalau sudah ada pabrik kabel seharusnya lebih mudah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Juli 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Permen tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.

Dalam beleid itu, ponsel dan jaringan 4G LTE FDD (frequency division duplex) wajib memenuhi TKDN minimal 30% pada Januari 2017. Bila tidak memenuhi kandungan lokal, maka ponsel dan perangkat jaringan teknologi seluler generasi keempat dilarang masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper