Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengadakan drive test jaringan telekomunikasi di jalur mudik Lebaran 2015. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan drive test dan stationary test tersebut akan dilaksanakan mulai pekan ini.
“Kami akan mulai melakukan drive test dan stationary test di beberapa wilayah. Untuk drive test akan dilakukan di wilayah seperti Sumatera, Bali dan Sulawesi Selatan. Sedangkan stationary test akan dilakukan di daerah padat seperti bandara, stasiun dan pelabuhan,” ujarnya, di Jakarta.
Jalur mudik Sumatera akan dimulai melalui jalur darat, yakni dari Jakarta menuju Lampung pada 24 -25 Juni, menyusul kemudian jalur Bandara Kuala Namu, Medan, hingga Pelabuhan Belawan. Sedangkan wilayah Jawa akan dibagi menjadi dua bagian yakni jalur kereta api dan jalan kendaraan bermotor.
Jalur drive test menggunakan kereta api dibagi lagi menjadi dua wilayah, yakni jalur utara dimulai pad 30 Juni dan jalur selatan pada 1 Juli. Sedangkan melalui jalan tol akan melalui Tol Cipali hingga Brebes dan beberapa rute lainnya. Di samping Sumatera dan Jawa, test serupa akan dilakukan di jalur mudik Bali dan Makassar.
Drive test merupakan metode uji jaringan untuk mengukur layanan panggilan, SMS dan layanan data sepanjang rute yang disiapkan. Layanan panggilan suara akan diukur melalui panggilan selama 2 menit dan jeda 30 detik dan diulang selama rute perjalanan. Kesiapan layanan data akan diperiksa melalui uji coba unduh data sebesar 10 MB dan diulang selama rute perjalanan.
Sedangkan untuk stationary test, prosedur yang dilakukan hampir sama seperti drive test hanya lokasinya dilakukan di titik keramaian seperti bandara, stasiun, dan pelabuhan.
Kedua test ini akan menggunakan ponsl sebagai alat ukur. Di samping kedua test tersebut, Kominfo pun akan melakukan pengecekan kesiapan lainnya, seperti pelayanan pelanggan, call center, distribusi voucher pulsa, dan network operation center.
Persiapan jaringan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 16 tahun 2013 mengenai standar pelayanan jasa telepon dasar pada jaringan bergerak seluler.
Beberapa hal yang akan diamati dalam drive test ini yakni meliputi kuat daya pancar dan daya terima handset, tingkat kesuksesan dan kontuinitas akses jaringan panggilan dan SMS, serta kualitas kecepatan layanan internet. []