Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan LPP RRI periode 2015-2020.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2015-2020 Freedy H. Tulung mengatakan pendaftaran dibuka mulai 11 Mei hingga 1 Juni 2015, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id.
Pengumuman peserta yang lulus administrasi dapat dilihat di website: http://seleksi.kominfo.go.id pada 4 Juni 2015 dan seleksi selanjutnya akan disampaikan pada saat pengumuman lulus administrasi tanggal 4 Juni 2015.
Peserta yang dinyatakan lulus administrasi harus membawa dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai bukti fisik untuk diverifikasi keasliannya.
Berikut syarat-syarat pendaftaran Calon Anggota Dewas LPP RRI periode 2015-2020:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;
- Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran;
- Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial dalam memimpin organisasi paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa;
- Mempunyai visi dan misi menjadi Dewas LPP RRI dan pengembangan LPP Radio;
- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas RRI; dan
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.