Kominfo Buka Pendaftaran Calon Pengawas RRI

Fatkhul Maskur
Sabtu, 23 Mei 2015 | 09:00 WIB
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online /kaskus.co.id
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online /kaskus.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan LPP RRI periode 2015-2020. 

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2015-2020 Freedy H. Tulung mengatakan pendaftaran dibuka mulai 11 Mei hingga 1 Juni 2015, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id.

Pengumuman peserta yang lulus administrasi dapat dilihat di website: http://seleksi.kominfo.go.id pada 4 Juni 2015 dan seleksi selanjutnya akan disampaikan pada saat pengumuman lulus administrasi tanggal 4 Juni 2015.

Peserta yang dinyatakan lulus administrasi harus membawa dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai bukti fisik untuk diverifikasi keasliannya.

Berikut syarat-syarat pendaftaran Calon Anggota Dewas LPP RRI periode 2015-2020:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;
  • Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  • Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran;
  • Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial dalam memimpin organisasi paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa;
  • Mempunyai visi dan misi menjadi Dewas LPP RRI dan pengembangan LPP Radio;
  • Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas RRI; dan
  • Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : kominfo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper