Bisnis.com, JAKARTA – PT Indosat Tbk mengonfirmasi bila anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terpilih, Muhammad Imam Nashiruddin, telah mengundurkan diri dari operator terbesar ketiga di Indonesia itu.
“Pak Imam sebelumnya adalah Group Head of Content and Fiber Indosat. Dia sudah mengundurkan diri kok,” kata Presiden Direktur Indosat Alexander Rusli di Jakarta, Kamis (21/5/2015) malam.
Dia menilai Imam merupakan sosok yang tepat sebagai regulator telekomunikasi. Menurut pengamatan Alex, mantan anak buahnya itu menunjukkan minat dan perhatian serius pada masalah-masalah regulasi.
“Pak Imam sangat mengerti pasar dan dia cocok mewakili bidang ekonomi mikro atau bisnis di BRTI,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan enam anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT BRTI) 2015-2018 dari unsur masyarakat pada Rabu lalu.
Selain Imam, Komisioner BRTI terpilih lainnya adalah Agung Harsoyo, I Ketut Prihadi Kresna, Taufik Hasan, Rolly Rochmad Purnomo, dan Rony Mamur Bishry. Para komisioner mewakili berbagai keahlian seperti teknologi, hukum, ekonomi mikro, ekonomi makro, dan kebijakan publik.
HARUS ADIL
Kendati berasal dari Indosat, Alex menjamin sosok Imam tidak akan mengistimewakan anak usaha Ooreoo itu. Indosat, lanjut dia, hanya berharap agar regulator bisa berlaku adil bagi seluruh operator telekomunikasi.
“Harus adillah. Kami tidak ingin BRTI bela Indosat. Karena kalau dalam satu hal bela Indosat berarti nanti BRTI akan membela operator lain untuk hal yang berbeda,” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ini.
Selain adil, Alex juga berharap agar komisioner BRTI bisa memahami kondisi pasar dengan baik dan mampu mengantisipasi kemajuan teknologi ketika merancang sebuah regulasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dijadwalkan akan melantik keenam komisioner BRTI terpilih dari unsur masyarakat bersama tiga wakil pemerintah, Jumat (22/5/2015) sore.
Tiga wakil pemerintah itu adalah Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika; Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; serta Staf Khusus Menkominfo.