Bisnis.com, JAKARTA – Petisi untuk menggugat intrusive advertising (iklan intrusive) Telkomsel dan XL Axiata mendapat dukungan 1.357 tanda tangan hingga pukul 08:30 WIB hari ini, Jumat (12/9/2014).
Intrutive ad adalah iklan yang disisipkan kedua operator seluler itu ketika para pelanggan membuka situs Internet.
Iklan Telkomsel dan XL itu seolah-olah muncul dari situs yang dibuka pelanggan kedua operator GMS tersebut.
Petisi terhadap intrusive ad tersebut dilayangkan oleh dua asosiasi bisnis Internet di Tanah Air, yaitu idEA (Indonesia Ecommerce Association/Asosiasi Ecommerce Indonesia) dan IDA (Indonesia Digital Association).
Kedua asosiasi tersebut berusaha menggalang 2.500 tanda tangan petisi dan sudah terjaring1.357 tandan tangan hingga pukul 08:30 WIB hari ini, Jumat (12/9/2014).
Pernyataan bersama idEA dan IDA menyebutkan penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs.
"Padahal, pengguna [pelanggan seluler Telkomsel & XL] mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut," tulis pernyataan itu.
Intrusive ad tersebut dinilai dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Landasan hukum yang digunakan petisi idEA dan IDA tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Landasan hukum kedua adalah UU no.9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bila Anda medukung petisi terhadap iklan intrusive Telkomsel dan XL tersebut, silakan kunjungi laman https://www.change.org/p/telkomsel-dan-xl-axiata-menghentikan-praktik-intrusive-advertising-interstitial-off-deck-tanpa-seijin-pemilik-situs-2.
Isikan nama, email, dan komentar Anda di formulir petisi tersebut.