Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah berjanji segera melakukan penataan terhadap frekuensi 850 Mhz yang ditempati operator CDMA
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi mengatakan penataan ini mutlak diperlukan untuk memfasilitasi operator yang ingin menerapkan teknologi extended system for mobile communication (E-GSM). Skema ini merupakan inovasi memanfaatkan frekuensi CDMA untuk digunakan oleh operator GSM.
“Yang butuh penataan sebenarnya Telkom biar anak usahanya Telkomsel bisa pakai frekuensi Flexi,” ujarnya, Senin (12/5/2014).
Telkomsel saat ini memang tengah melakukan uji coba frekuensi teknologi E-GSM di Papua. Namun, Ridwan melanjutkan penerapan E-GSM ini terkendala persoalan teknis.
Pasalnya, diantara frekuensi Flexi di 850 Mhz dan frekuensi Telkomsel di 900 Mhz masih terdapat frekuensi Mobile 8 yang kini telah bergabung dengan Smart menjadi PT Smartfren Telecom Tbk.
Ridwan mengklaim direksi Mobile 8 juga sudah setuju untuk dilakukan penataan ini. Saat ini BRTI memang tengah melakukan kajian soal beberapa opsi penyelamatan CDMA.
Bulan ini, hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sebagai bahan pertimbangan.