Sebulan Beroperasi, Anang Family Karaoke Setor Royalti Rp40 Juta

M. Sofi’I
Selasa, 18 Maret 2014 | 17:48 WIB
Ilustrasi/Facebook
Ilustrasi/Facebook
Bagikan

Bisnis.com, MALANG-- Sebulan beroperasi, Anang Family Karaoke telah menyetorkan royalti sebesar Rp40 juta ke Sentra Lisensi Musik Indonesia, Selmi.

Langkah Anang Family Karaoke menyetorkan royalti diharapkan menjadi contoh dan mendorong pemilik usaha karaoke lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Musisi Anang Hermansyah, pemilik Anang Family Karaoke Kota Malang, mengatakan Selmi yang merupakan wadah baru dinilai bisa memfasilitasi hak yang diterima kepada seniman musik Indonesia dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu, maupun produser.

“Saya melihat keberadaan Selmi patut diapreasiasi dan perlu didukung oleh undang-undang (UU) guna mengisi lembaga sebelumnya yakni Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang belum maksimal,” kata Anang disela penyerahan royalti di Malang, Selasa (18/3/2014).

Selmi memiliki parameter dan pola yang bagus dalam merekap penggunaan lagu, utamanya di rumah karaoke.

Kendati telah menyerahkan royalti ke Selmi, pihak Anang Karaoke juga mengaku membayar royalti ke YKCI sebesar Rp27 juta per tahun.

Dari nilai royalti yang diberikan itu, mayoritas atau sekitar 70%-80% lagu yang dinyanyikan adalah lagu dalam negeri. Sisanya adalah lagu luar negeri.

Untuk lagu luar negeri, royalti akan difasilitasi oleh Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asiri.

“Jumlah royalti yang akan Anang Family serahkan pada bulan-bulan berikutnya tentunya akan lebih besar, bergantung dari berapa lagu yang dipakai bernyanyi,” jelas Anang.

Sebulan beroperasi, tingkat hunian di Anang Family rata-rata mencapai 60%-70% dari total 32 room yang ada.

Anang optimistis jumlah pengunjung akan terus naik seiring keberadaan rumah karaokenya yang mulai dikenal publik.

Januar Ishak, Ketua Umum Selmi, mengatakan saat ini belum ada data pasti menyangkut berapa nilai nominal royalti yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik hak atau dalam hal ini seniman musik atas penggunaan lagu di tempat karaoke.

“Nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar. Karena itu apa yang dilakukan Anang Karaoke ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha karaoke lainnya untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Ahmad Dhani, mewakili Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia-Aperki, mengatakan sistem yang dibangun Selmi akan meminimalisir terjadinya tuntutan antara seniman musik dengan pengusaha.

“Kendati secara umum belum semua anggota Aperki bisa melakukan pemberian royalti seperti yang dilakukan Anang Karaoke, namun setidaknya upaya ini menjadi langkah yang patut diapreasiasi bagi kelangsungan industri musik ke depan,” tambah Dhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : M. Sofi’I
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper