Bisnis.com, JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk., melakukan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi sebesar Rp321 miliar. Inilah bukti ketaatan operator itu terhadap kewajiban yang harus ditanggung.
"Pelaksanaan pembayaran ini merupakan pemenuhan kewajiban BHP frekuensi sesuai dengan tagihan yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Merza Fachys, Direktur PT Smartfren Telecom Tbk.
Tagihan sesuai Keputusan Menkominfo yang menjadi kewajiban pilar bisnis Sinar Mas ini Rp543 miliar, di mana Rp321 miliar jatuh tempo pada 6 Desember 2013 dan sisanya akan dibayarkan sebelum 15 Desember 2013. Pelunasan itu dilakukan pekan lalu.
"Langkah ini bentuk komitmen kami sebagai operator telekomunikasi seluler nasional yang berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi. Optimalisasi layanan tetap menjadi fokus kami, salah satunya melalui pembangunan dan pengembangan jaringan seiring dengan penambahan jumlah pelanggan, dan perkembangan ekonomi," tambah Merza.
Ia optimistis mampu memberikan layanan terbaik di tengah persaingan yang ketat. "Apa lagi penyedia jasa telekomunikasi selular lain di Indonesia yang kini banyak dikuasai asing," pungkasnya. (ln)