Kominfo Butuh Sepekan Verifikasi Laporan Operator

Galih Kurniawan
Senin, 2 Desember 2013 | 19:47 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membutuhkan waktu sepekan ke depan untuk menganalisis laporan hasil evaluasi operator terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyadapan pejabat negara oleh badan intelijen Australia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan seluruh operator sudah menyampaikan laporan hasil evaluasi internal. “Untuk verifikasi tentu kami butuh waktu, paling tidak seminggu sebelum dilaporkan kepada Menteri Kominfo,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (2/12/2013).

Dia menegaskan operator harus memenuhi sejumlah indikator sesuai petunjuk Kominfo jika ingin dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan penyadapan itu. Gatot mengatakan laporan dari operator tersebut akan dicek ulang dengan pihak lain termasuk dari Australia serta keterangan sang pembocor rahasia Edward Snowden.

Meski begitu, dia menegaskan, hubungan langsung dengan Snowden bukanlah kewenangan Kominfo melainkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dia menyebutkan setelah verifikasi selesai Kominfo akan berkoordinasi dengan Kemenlu.

“Isu ini krusial jadi harus secepat mungkin,” kata Gatot.

Dia menambahkan kepatuhan operator telekomunikasi di Tanah Air sudah cukup tinggi. Meski begitu laporan mereka tetap harus diverifikasi sesuai dengan tujuh hal yang diminta Kominfo.

Sejak 21 November lalu operator telekomunikasi di Indonesia diminta untuk mengevaluasi jaringan mereka dari potensi keterkaitan dengan aktivitas penyadapan oleh pihak asing.

Saat ini Menkominfo Tifatul Sembiring menginstruksikan kepada operator untuk memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi Presiden RI dan Wapres sesuai dengan standard operation procedure (SOP) pengamanan VVIP.

Operator juga diinstruksikan untuk mengaudit sistem perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan program berbahaya yang kemungkinan dititipkan vendor. Setiap operator juga harus memeriksa kemungkinan keberadaan penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.

Evaluasi outsorcing jaringan juga menjadi bagian dari instruksi Menkominfo pada operator telekomunikasi itu. Operator juga diminta memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan gateway yakni KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BIN dan BNN.

Salah satu operator yang sudah menyampaikan laporan evaluasi adalah Indosat. Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli menyebutkan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk publik yang diselenggarakan Indosat mengacu kepada UU No.3/1999 tentang Telekomunikasi dan KM No.4/2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 yang telah diamandemen melalui PM No.9/2010.

Seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi, katanya, telah memiliki sertifikat dari Kominfo sesuai PM No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Menurutnya Indosat mengelola dan mengoperasikan jaringannya sendiri dan tidak menerapkan sistem outsourcing jaringan.

Selain terkait penyadapan saat ini Kominfo juga tengah fokus pada kualitas layanan operator telekomunikasi. Pasalnya tak lama lagi masuk perayaan Natal dan musim liburan. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memantau kualitas layanan telekomunikasi selama periode tersebut. Operator diminta membuka pusat kontak (contact center) selama 24 jam selama 12 hari mulai 22 Desember 2013 sampai 2 Januari 2014. Mereka diminta mengumumkan secara terbuka dan intensif kepada pelanggan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper