Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar uji publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation Pada Medium Frequency.
Uji publik akan digelar mulai 2 sampai 9 Desember. Salah satu ketentuan dalam RPM tersebut adalah setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan lembaga penyiaran radio AM MF wajib memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pada pasal 15 RPM tersebut juga disebutkan Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 tahun. Evaluasi teknis tersebut meliputi analisis ketersediaan alokasi kanal, observasi dan pengukuran lapangan.
Selain RPM tersebut Kominfo juga menggelar uji publik atas RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television, RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router dan RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver atau Decoder.
Kominfo Uji Publik RPM Rencana Induk Frekuensi Radio
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Bambang Supriyanto