PENYIARAN: Pemerintah didesak revisi aturan

Gloria Natalia Dolorosa
Jumat, 19 April 2013 | 22:19 WIB
Bagikan

H AKARTA – Pemerintah didesak segera merapikan kondisi penyiaran televisi di Indonesia yang sudah carut-marut lewat revisi Undang-undang Penyiaran.

Ade Armando, pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia membeberkan banyak lubang sistem penyiaran di Indonesia.

Ambil isu teranyar yang menyebut pengusaha Chairul Tanjung berencana membeli perusahaan penyiaran PT Visi Media Asia Tbk milik Bakrie. \Nilai pembelian perusahaan yang menaungi TvOne, AnTv dan portal berita Vivanews tersebut sebesar US$1,8  miliar atau Rp17,5 triliun. Jika rencana itu terwujud, Chairul akan memiliki empat stasiun televisi.

“Apa salah menurut aturan penyiaran? Apa boleh satu grup perusahaan memiliki empat stasiun televisi? Aturan soal itu memang tidak jelas,” kata Ade saat diskusi penyiaran di Indonesia Broadcasting Expo, Kamis (18/4).

Menurutnya, masalah utama penyiaran di Indonesia adalah ketidakpastian dan ketidaktegasan hukum. Amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak tegas dan konsisten saat dilaksanakan.

“Nampaknya, kekacauan ini sudah kita terima sebagai sebuah kewajaran,” ucap Ade.

Pendapatnya, aturan tentang pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran dirancang tanpa argumen logis dan realistis. Aturan itu pun tidak pernah dilaksanakan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper