KANAL 3G: Pemerintah Jamin Layanan Operator Telekomonukasi Aman

Febrany D. A. Putri
Minggu, 31 Maret 2013 | 15:32 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Rencana pemerintah menata kembali alokasi frekuensi radio 2,1 GHz  harus  memerhatikan banyak hal, terutama kualitas layanan operator telekomunikasi. Meski demikian, pemerintah menjamin proses penataan tersebut tidak akan menimbulkan risiko gangguan apapun.

Executive Director ICT Institute Heru Sutadi mengatakan penataan kembali memang diperlukan untuk mengoptimalkan frekuensi tersebut Heru menambahkan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat kanal frekuensi masing-masing operator berdampingan telah sesuai.

"Pilihan untuk melakukan penataan kembali dari pemerintah ada dua, yakni memindahkan HCPT [Tri] atau AXIS, dan akhirnya AXIS dipindahkan ke ujung. Langkah ini sudah tepat mengingat pemerintah harus melakukan langkah dengan risiko minimal dan trafik data operator yang tidak terlalu banyak, sehingga waktu penataan pun lebih cepat," kata Heru saat dihubungi Bisnis, Minggu (31/3/2013).

Meskipun demikian, Heru menyebutkan pemerintah harus tegas dalam harmonisasi setelah melakukan penataan, khusunya untuk kanal 11 dan 12 yang akan ditempati AXIS. Pasalnya, Heru menilai kanal tersebut memiliki kecenderungan terjadi interferensi dengan salah satu operator CDMA, yakni Smart Telecom yang menggunakan frekuensi 1,9 GHz. Heru menegaskan pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak dapat lepas tangan terhadap hal ini.

Selain itu, Heru menjelaskan penataan kembali frekuensi kanal 3G tersebut tidak akan memberikan gangguan yang berarti bagi layanan operator.

Sebelumnya, dalam siaran pers Kamis (28/3), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyampaikan proses penataan kembali akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak diterapkannya keputusan menteri yang mengatur mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi 2,1 GHz.

Adapun, alokasi frekuensi kanal 3G sebelum penataan kembali yakni kanal 1 HCPT (Tri), kanal 2 dan 3 AXIS, kanal 4 dan 5 Telkomsel, kanal 6 HCPT, kanal 7 dan 8 Indosat, kanal 9 dan 10 XL, kanal 11 Telkomsel dan kanal 12 XL. Sementara itu, rencana penataan kembali dari pemerintah akan menghasilkan kanal 1 dan 2 HCPT, kanal 3,4, dan 5 Telkomsel, kanal 6 dan 7 Indosat, kanal 8,9, dan 10 XL, serta kanal 11 dan 12 AXIS.

FOTO: Google Image

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Others
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper