JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik rancangan peraturan menteri (RPM) yang merevisi peraturan menteri sebelumnya tentang Master Plan Frekuensi Radio Televisi Digital. Uji publik dilakukan hingga 28 Februari.
Adapun, peraturan menteri yang direvisi adalah PM Kominfo No.23/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz.
"Dengan peraturan menteri yang lama tidak ada yang berubah secara signifikan. Namun, dalam RPM ini diatur secara teknis kanal mana saja yang akan dicadangkan, dan penggunaan kanal cadangan tersebut juga akan diatur dalam peraturan menteri yang sama," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Jumat (22/2).
Dalam siaran persnya, Gatot menjelaskan Kominfo mempertimbangkan perlunya penataan kembali untuk penggunaan frekeunsi radio pada band IV dan V Ultra High Frequency (UHF) agar tertib dan sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Dalam pasal 8 RPM tersebut disebutkan kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 (678-686 MHz), dan kanal 48 (686-694 MHz) dicadangkan untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).
Selain itu, dalam RPM juga dicantumkan ketentuan Lampiran I tentang pengaturan pengkanalan frekuensi radio televisi siaran digital terestrial dan Lampiran II tentang Pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk Televisi Siaran Digitan DVB-T2 untu Zona XI meliputi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Untuk proses migrasi siaran televisi digital, Gatot menyebutkan saat ini Kominfo masih meneruskan proses tersebut dan tengah menyiapkan proses seleksi multipleksing untuk zona berikutnya.