Polemik antarpengusaha wartel meruncing

Lingga Sukatma Wiangga
Senin, 21 November 2011 | 08:09 WIB
Bagikan

JAKARTA: Polemik antara pengusaha wartel soal pembagian dana airtime dari Telkom makin meruncing. Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) membantah tuduhan Masyarakat Wartel Indonesia yang mengungkapkan dana airtime tidak dibagikan spenuhnya kepada pemilik wartel.

 

Ketua Umum APWI Srijanto Tjokrosudarmo mengatakan pihaknya memperjuangkan airtime dimulai sejak 2000 setelah adanya keputusan pemerintah untuk menghilangkan bagian pendapatan wartel yang dihilangkan.

 

“Perjuangan APWI berhasil dengan ikut dalam merumuskan KM No. 46/2002 tentang Penyelenggara Wartel khususnya Pasal 16c, penyelenggara wartel mendapatkan sekurang-kurangnya 10%,” tegasnya hari ini.

 

Menurut dia, pengurus MWI/AWTII/FWI atau apa pun namanya adalah mantan pengurus APWI yang tersingkir dari kepengurusan APWI dan airtime tahap I sudah diterima mereka.

 

APWI mengklaim perjuanggnya belum selesai karena Telkom ingkar janji belum menyelesaikan pembayaran airtime maka asosiasi itu menggugat secara perdata (Rp54,6 miliar) di pengadilan negeri Jaksel dan PN Jakpus.

 

APWI telah membayar kepada Telkom sebesar Rp479,45 juta untuk proses data splitting sehingga didapatkan hasil perhitungan besaran angka airtime wartel periode April 2005 sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp54,6 miliar.

 

Proses ini memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang sangat besar mengingat Telkom tidak mau membiayai maka biaya akan dipotongkan dari dana airtime para pengusaha wartel.

 

“Bagi pengusaha wartel yang tidak setuju terhadap mekanisme yang telah disepakati bersama antara APWI dengan Telkom dipersilakan mengurus sendiri, jangan mengganggu proses yang sudah berjalan,” tutur Srijanto.

 

Sebelumnya Masyarakat Watel Indonesia minta PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengawasi distribusi penyaluran biaya airtime, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Masyarakat Wartel Indonesia (MWI) yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi pengusaha dan pemerhati warung telekomunikasi (wartel) tersebut, juga menolak dengan tegas adanya rencana pencairan dan pemotongan tarif percakapan seluler, yang disebut airtime tahap II, yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia.

 

Rursydi A. Bakar dari R. Arlond & Assosiates, kuasa hukum MWI, mengatakan dana airtime tahap II yang mencapai sekitar Rp54,6 miliar itu, merupakan hak sepenuhnya pengusaha wartel di seluruh Indonesia.

 

Dana itu berasal dari biaya airtime 10% dari jumlah tagihan periode percakapan 2005-2006 dari wartel ke telepon seluler. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 46/2002 tetang penyelenggara wartel berhak atas pendapatan airtime sekurang-kurangnya 10%.

 

"Jadi, dana sebesar 10% itu dikembalikan lagi ke masing-masing pengusaha wartel, sebagai upaya membantu kelancaran usaha mereka," ujarnya.

 

Dia menuturkan menurut data Telkom, pada 1990-an tercatat sekitar 125.000 wartel di seluruh Indonesia. Namun beberapa tahun terakhir ini jumlahnya berkurang drastis hingga tersisa 12.000-an saja.(Rahmayulis Saleh)(api)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper