BRTI akan percepat penyempurnaan aturan sms premium

News Editor
Rabu, 9 November 2011 | 17:22 WIB
Bagikan

JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berjanji mempercepat implementasi arahan Presiden guna menyempurnakan Peraturan Menteri No. 1/Per/M.Kominfo/01/2009 sebagai payung hukum layanan SMS premium.Anggota BRTI Danrivanto Budhijanto mengatakan revisi Permen  akan mengantisipasi sejumlah model-model bisnis baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Dia mengungkapkan penyempurnaan Permen akan diarahkan pada perlindungan konsumen dan mekanisme teknis tentang perizinan dan sanksi.Menurutnya, Peraturan Menteri No.1 Tahun 2009 akan segera rampung pada akhir bulan ini agar penyalahgunaan content provider (CP) dapat dituntaskan secara hukum. Dia mengungkapkan pihaknya hingga kini terus menginvestigasi baik CP terdaftar maupun tidak terdaftar yang dianggap merugikan pelanggan. “Dalam dua pekan terakhir, kami telah memanggil sejumlah CEO CP,”ujarnya pada jumpa pers hari ini.BRTI, tuturnya, sedang memeriksa Sembilan CP yang paling banyak memeroleh pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, BRTI akan menjatuhkan sanksi berupa teguran hingga sanksi administrasi. “Tergantung kategori pelanggarannya dari yang ringan hingga yang paling berat,”jelasnya.Sebelumnya, Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator meningkatkan pengawasan terhadap praktik layanan SMS premium.Ketua Imoca Haryawirasma mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri No. 1/Per/M.Kominfo/01/2009 yang mengatur industri penyelenggara pesan jasa premium. Namun, Dia menegaskan revisi Permen tidak akan efektif apabila regulator dan operator tidak memaksimalkan fungsi pengawasan dan disiplin sanksi terhadap penyedia jasa layanan premium yang menyalahi ketentuan.Selain itu, Haryawirasma berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menghambat perkembangan bisnis content provider. Dia menilai prospek bisnis tersebut sangat menjanjikan karena banyak media yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.“Pemerintah harus reaktif mendukung perkembangan bisnis ini karena arahnya sangat potensial. Mungkin ke depan bisa menggunakan teknologi Wireless Application Protocol (WAP),”ujarnya kepada Bisnis hari ini.Menurut Haryawirasma, Permen No. 1/Per/M.Kominfo/01/2009 telah mengakomodasi ketentuan yang dibutuhkan guna mengatur bisnis layanan SMS premium. Namun, Dia menilai mekanisme perizinan perlu diperketat. Setiap layanan baru, ungkapnya, CP harus melapor ke BRTI karena jenis layanan bisa berubah-ubah.“Apakah BRTI sanggup memonitor? Kenyataannya tidak,”tegasnya.Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot Dewa Broto mengatakan pihaknya sedang merancang perbaikan Peraturan Menteri No. 1/Per/M.Kominfo/01/2009 yang dinilai belum optimal mengatur industri layanan SMS premium. Menurutnya, Kemenkominfo akan mempertegas mekanisme perizinan dan pemberian sanksi kepada sejumlah CP nakal.  Dia berharap revisi Permen dapat dituntaskan segera dan diimplementasikan pada awal bulan depan.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Sumber : Surya Mahendra Saputra
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper