Microsoft tersandung persaingan usaha di Indonesia

Andhina Wulandari
Kamis, 27 Oktober 2011 | 17:01 WIB
Bagikan

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Microsoft Indonesia terkait akuisisi yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap perusahaan penyedia layanan VoIP online, Skype. Langkah tersebut dilakukan KPPU untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh aksi korporasi yang dilakukan dua entitas tersebut terhadap pasar di Indonesia. “Seharusnya pertemuan itu dilakukan kemarin, tapi karena pihak Microsoft tidak hadir jadi rencananya akan dilakukan pekan depan,” kata Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi saat dihubungi, hari ini.Junaidi mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan berdasar sejumlah pemberitaan yang menyebut-nyebut bahwa aksi korporasi dua entitas tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli.Oleh karenanya, lanjutnya, penting bagi KPPU untuk mengetahui aksi korporasi tersebut secara langsung dengan memanggil para pihak terkait.“Dalam pemanggilan nanti kami akan mengumpulkan data-data untuk mengidentifikasi kedudukan hukum dari para pelaku usaha. Apakah masuk kategori pelaku usaha yang wajib melakukan notifikasi atau tidak,” jelasnya.Junidi menjelaskan berdasarkan ketentuan PP No. 57/ 2010 tentang Merger dan Akuisisi, setiap pelaku usaha yang melakukan aksi korporasi dengan nilai aset dan omzet tertentu wajib melakukan notifikasi.Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, mengikat pula bagi pelaku usaha asing sepanjang kegiatan usahanya memiliki dampak secara langsung terhadap pasar di Tanah Air.Dalam PP No. 57/ 2010 diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar). Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.Sampai dengan Desember 2011, KPPU mencatat 29 perusahaan melakukan notifikasi atas aksi korporasi yang dilakuakan. Atas notifikasi tersebut terdapat 2 perusahaan yang tidak dilanjutkan ke tahap penilaian karena tidak memenuhi Threshold, dan 7 perusahaan yang dinyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. (api)  

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper