Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan bahwa layanan pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin yang berada di bawah naungan perusahaan teknologi Tools for Humanity (TFH) telah beroperasi di Indonesia sejak 2021.
Padahal, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Brigjen Pol Alexander, TFH baru terdaftar resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada 2025.
Maka dari itu, saat ini pihak Komdigi tengah mendalami secara teknis aktivitas yang telah dilakukan TFH. Terutama karena informasi yang diterima menyebutkan bahwa layanan itu telah mengumpulkan data biometrik, termasuk data retina mata, masyarakat Indonesia sejak 2021.
“Nah, untuk saat ini kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan. Karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu sejak tahun 2021,” kata Alexander di Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Alexander menyampaikan bahwa sejak 2021 pihak dari World sudah mengumpulkan lebih dari 500.00 retina code dari masyarakat Indonesia.
“TFH kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina code dari pengguna di Indonesia,” ujarnya.
Adapun, fenomena Worldcoin mulai nampak pada awal 2024, ketika perusahaan Tools for Humanity secara agresif membuka titik-titik pendaftaran Worldcoin di kota besar Indonesia.
Dengan iming-iming token yang bisa menjadi uang, ribuan warga rela antre untuk memindai bola mata mereka di perangkat berbentuk bulat futuristik yang disebut "Orb”.
Sebab, setelah memindai iris mata melalui perangkat Orb, pengguna akan mendapatkan World ID, serta hadiah token Worldcoin (WLD) yang nilainya berkisar ratusan ribu rupiah.
Namun, kehadiran Worldcoin mulai menuai sorotan dari otoritas dan pakar teknologi di Indonesia. Kekhawatiran utama adalah pengumpulan data biometrik, terutama retina mata, yang sangat sensitif dan tidak bisa diubah jika bocor.
Diberitakan sebelumnya, Komdigi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Komdigi berniat akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Alexander menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (4/4/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.