Prabowo Batasi Anak dalam Mengakses Media Sosial dan Gim, Aturan Segera Keluar

Akbar Evandio
Senin, 17 Februari 2025 | 19:15 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid saat bertemu awak media/Bisnis.com- Lukman
Menkomdigi Meutya Hafid saat bertemu awak media/Bisnis.com- Lukman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam tahap penggodokan peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital, termasuk pembatasan konten media sosial dan gim untuk anak. 

Menurut Meutya, peraturan ini digodok berdasarkan masukan yang luar biasa dari publik mengenai pentingnya perlindungan anak dalam penggunaan teknologi dan media sosial.

“Bapak Presiden Prabowo nanti yang akan menyampaikan kepada publik terkait peraturan ini. Prinsip dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari dampak negatif konten di media sosial,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).

Meutya juga menyampaikan bahwa berbagai masukan dari masyarakat tengah dipertimbangkan dalam penggodokan peraturan tersebut, yang diperkirakan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

Menurutnya, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi ini akan memberikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak dalam berinteraksi dengan dunia digital.

“Proses penyusunan aturan ini sudah hampir selesai, dan kami berharap segera bisa diumumkan. Ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di dunia maya,” pungkas Meutya.

Komdigi bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak. 

Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Komdigi sedang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Teguh menyampaikan saat ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat aturan ini. Pertama, terkait dengan batasan usia anak-anak yang bisa mengakses ruang digital.

Sebab, batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda. Maka dari itu Komdigi tengah mengkaji batasan umur anak yang boleh mengakses ruang digital.

“Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang mengatur, kita mau mengatur di usia berapa,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Fokus kedua, kata Teguh adalah pembahasan keamanan data bagi anak di ruang digital. Dirinya melihat media sosial harus bisa menjamin data anak di ruang digital.

Apalagi, Teguh mengatakan bahwa penjaminan data sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024.

Lebih lanjut, untuk fokus ketiga adalah bagaimana aturan ini bakal mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan. Hal ini, kata Teguh perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak.

“Itu hanya tiga item kunci, yang lainnya banyak sekali,” ujar Teguh.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper