Meta Tiba-Tiba Perketat Aturan Iklan di Media Sosial, Ada Apa?

Lukman Nur Hakim
Senin, 2 Desember 2024 | 16:05 WIB
Logo meta/website
Logo meta/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Meta, perusahaan induk Instagram dan Whatsapp, memperkenalkan aturan yang lebih ketat untuk pengiklan produk dan layanan keuangan, khususnya untuk warga Australia. 

Melansir dari Reuters, Senin (2/12/2024) aturan ini dibuat sebagai upaya untuk menanggulangi penipuan keuangan yang semakin merajalela di platform media sosial mereka.

Langkah baru ini mengikuti upaya sebelumnya pada bulan Oktober, di mana Meta menghapus 8.000 iklan yang menggunakan gambar selebritas dalam skema penipuan keuangan atau yang dikenal dengan istilah "celeb bait." 

Celeb bait sendiri merupakan modus penipuan yang menggunakan wajah publik figur atau artis untuk memancing korban menyimak atau mengeklik iklan

Untuk mencegah hal serupa, pengiklan yang ingin mempromosikan layanan keuangan di Australia kini diwajibkan untuk memverifikasi informasi penerima manfaat dan pembayar, termasuk nomor Lisensi Layanan Keuangan Australia mereka, sebelum dapat menayangkan iklan.

Direktur Pelaksana Meta ANZ Will Easton, menyatakan bahwa pengenalan verifikasi pengiklan finansial merupakan langkah tambahan penting untuk melindungi masyarakat di Australia dari para penipu.

“Selain verifikasi, setiap iklan yang disetujui harus menyertakan informasi terkait pembayar dan penerima manfaat, yang akan ditampilkan pada bagian "Dibayar Oleh" di iklan tersebut,” kata Easton.

Langkah ini juga datang setelah pemerintah Australia pada bulan lalu membatalkan rencana untuk mendenda platform internet hingga 5% dari pendapatan global mereka, karena dianggap gagal mencegah penyebaran misinformasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Australia untuk memperketat regulasi terhadap platform teknologi besar yang beroperasi di negara tersebut.

Pada pekan lalu, Australia menyetujui larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Peraturan ini menargetkan perusahaan media sosial besar seperti TikTok, Facebook dan Instagram. 

Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi Meta, pemilik Instagram dan Facebook, serta TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur masuk atau menghadapi denda hingga U$32 juta atau Rp507 miliar (kurs: Rp15.868).

Uji coba metode untuk menegakkannya aturan ini dimulai pada Januari dengan larangan tersebut akan berlaku dalam setahun. 

Australia sebagai menjadi uji coba percontohan bagi makin banyak negara yang telah membuat undang-undang atau mengatakan mereka berencana untuk membuat undang-undang pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran tentang dampak kesehatan mentalnya pada kaum muda.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper