Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN kepada Apple pemerintah harus bersikap adil. Sebab, saat ini perusahaan HKT lain pun membangun pabrik komponen langsung ponsel di Indonesia.
Pada Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple selama ini memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Apple di Jakarta pada Selasa (7/1/2025), raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu memang berkomitmen untuk turut mengikuti skema satu, yakni membangun pabrik AirTag. Namun, Agus menegaskan pabrik itu belum memenuhi syarat penerbitan sertifikasi TKDN.
Di sisi lain, kata Agus, Apple juga menyadari mereka tetap harus mengikuti skema ketiga yakni pengembangan inovasi di dalam negeri. Agus mengungkapkan, Apple pun telah manyampaikan nilai investasi untuk pengembangan Apple Academy.
Agus tak mengungkap secara detail berapa nilai yang diajukan tersebut. Namun, menurutnya nilai yang ditawarkan itu juga belum memenuhi syarat yang diminta.
"Jadi apa yang di-propose Apple dalam konteks skema tiga masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami kemarin menyampaikan counter propose pada Apple," tutur Agus.