Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat memutuskan memberikan waktu hingga Minggu bagi TikTok untuk dijual kepada perusahaan Amerika atau akan dilarang beroperasi.
Melansir dari Reuters, keputusan ini datang setelah Kongres AS mengesahkan hukum tersebut dengan dukungan bipartisan pada tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.
Para hakim memutuskan bahwa putusan ini tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara.
Putusan ini menjadi pukulan bagi TikTok serta bagi mantan Presiden Donald Trump, yang telah berupaya mempertahankan aplikasi tersebut selama masa jabatannya.
Trump, yang baru saja menjabat kembali pada hari Senin, sempat meluncurkan upaya pertama untuk melarang TikTok, meski gagal. Dia kini berusaha menemukan solusi yang memungkinkan aplikasi tersebut bertahan di AS.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, pertanyaan utama yang muncul adalah apakah Presiden Biden atau Pemerintahan Trump yang akan datang akan memberikan perpanjangan waktu bagi TikTok untuk menemukan pembeli potensial.
Namun beberapa anggota parlemen, seperti Senator Chuck Schumer, menyerukan agar upaya ini terus dilanjutkan, demi memastikan aplikasi tersebut dapat dijual kepada pihak Amerika dan terhindar dari pengaruh China.
"Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan TikTok tetap berjalan, agar jutaan kreator dapat terus berkarya," kata Schumer.
Sementara itu, Perwakilan Republik John Moolenaar menyatakan bahwa ByteDance harus segera datang ke meja perundingan untuk menyelamatkan aplikasi tersebut dan menghindari masalah lebih lanjut terkait pengaruh dari pemerintah China
Di sisi lain, para anggota parlemen dari kedua kubu memberikan apresiasi terhadap putusan ini.
Perwakilan Demokrat Frank Pallone menyatakan bahwa keputusan ini mengirimkan pesan tegas mengenai perlindungan terhadap warga Amerika dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh aplikasi yang dikendalikan oleh pihak asing.
“Keputusan bulat Mahkamah Agung mengirimkan pesan yang jelas. Melindungi Warga Amerika dari Undang-Undang Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing adalah hukum negara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Senator Republik Tom Cotton menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok.