Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal melakukan diskusi dengan berbagai pihak guna membahas aturan penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi surat edaran terkait panduan penggunaan AI
Adapun, pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Dalam mengevaluasi edaran tersebut, Nezar bakal membuat diskusi selama dua bulan terkait panduan AI dengan berbagai pihak seperti pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.
“Jadi kita berbicara AI value change-nya itu, dari yang namanya developer, deployer, sampai dengan end user-nya,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Adapun, Nezar menuturkan diskusi tersebut akan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diatur dalam pengembangan dan penggunaan AI.
Nantinya, hasil dari diskusi tersebut bakal dirangkum dalam sebuah dokumen kebijakan atau policy paper terkait panduan penggunaan AI.
"Policy paper ini nantinya akan menjadi basis untuk nasihat akademik ke peraturan pemerintah untuk AI. Jadi itu rencananya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.
Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.
“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).