Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik rencana pembatasan media sosial untuk anak.
Adapun pembatasan ini meliputi pelarangan akses penggunaan internet dan media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Facebook bagi anak di bawah 16 tahun.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa sinyal positif dari Presiden mengenai rencana kebijakan ini dikarenakan pemerintahan saat ini concern terhadap isu ruang digital bagi anak.
“Dan beliau sangat concern juga bagaimana ruang digital kita itu sehat buat pendidikan anak-anak,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Terkait dengan rampungnya kebijakan ini, Nezar menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji seperti apa penerapannya nanti.
Sebab, Nezar melihat media sosial bagi anak anak seperti dua belah mata pisau yang terdapat sisi positif dan negatifnya.
“Jadi kita masih mendengar berbagai macam masukan, dan untuk sementara ini kita himbau, orang tua ikut aktif, keluarga ikut aktif mengawasi penggunaan media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, apakah nantinya kebijakan tersebut berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri atau tidak, Nezar menyampaikan pihaknya belum memutuskan akan seperti apa bentuk kebijakannya nanti.
Sebab, aturan ini akan berkordinasi dengan berbagai pihak seperti stakeholder yang mengurusi soal perlindungan perempuan dan anak.
“Kita kan lagi koordinasi juga dengan kementerian yang mengurusi soal perempuan dan anak, jadi kita lagi kaji,” ucap Nezar.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidmengatakan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk membatasi bermain media sosial (medsos) sesuai umur.
Sehingga nantinya seseorang yang masih di bawah umur tak bisa mengakses medsos. Aturan ini mirip seperti yang sudah diterapkan di Australia.
Meutya membocorkan bahwa aturan pembatasan medsos dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak di era digital.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos) sambil kemudian kajian perlindungan anaknya lebih kuatnya lagi, karena harus melibatkan DPR itu akan kita siapkan," kata Meutya di hadapan wartawan seusai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).