Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.
Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.
“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Adapun, pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Langkah ini merupakan awal dari pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia, merespons cepatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengharapkan SE ini dapat menjadi pendorongan etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. Selain itu, SE ini juga dapat menunjukkan ekosistem AI yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
“Secara khusus, (SE berpengaruh) dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (22/12/2023).
Adapun Budi menjelaskan ada beberapa kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut, mulai dari nilai etika AI, manfaatkan pelaksanaan nilai etika AI, tanggung jawab pemanfaatan artificial intelligence, dan manajemen risiko dan manajemen krisis pengembangan AI.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden berencana memberlakukan pembatasan pada ekspor cip baru kecerdasan buatan (AI) untuk pusat data atau data center ke sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Melansir dari Technave, Minggu (12/1/2025) kebijakan ini mengklasifikasikan negara-negara ke dalam tiga kategori berdasarkan hubungan mereka dengan AS dan risiko yang ditimbulkan terhadap keamanan nasional.
Negara-negara dalam kategori pertama, yang meliputi sekutu utama AS seperti Australia, Jepang, Taiwan, dan Uni Eropa, diberikan akses penuh ke chip pusat data untuk penggunaan komersial dan teknologi tinggi.
Sementara itu Bloomberg menyebut, beberapa negara Asia Tenggara dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Indonesia ditempatkan dalam kategori kedua. Kategori ini membuat negara negara tersebut dibatasi oleh jumlah daya dan kapasitas pusat data yang dapat diakses.
Sementara itu, negara-negara yang dianggap tidak sejalan dengan AS, seperti China, Rusia, Myanmar, dan Iran, termasuk dalam kategori ketiga dan sepenuhnya dilarang mengimpor chip pusat data dari perusahaan yang menggunakan teknologi AS.
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi potensi penyalahgunaan chip tersebut dalam pengembangan teknologi militer atau kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional AS.