Bisnis.com, JAKARTA - Vidio, platform streaming milik PT Surya Citra Media Tbk. (EMTK), mengungkapkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada paket langganan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Corporate Communication Head Emtek Beverly Gunawan mengatakan perusahaan selalu tunduk atas peraturan yang diterapkan pemerintah, tak terkecuali peraturan mengenai PPN 12%. Dengan penetapan PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, maka harga layanan Vidio ikut terkerek.
“Vidio selalu berkomitmen untuk mematuhi setiap peraturan pemerintah, termasuk kenaikan pajak menjadi 12% yang akan berlaku pada tahun 2025,” kata Beverly kepada Bisnis, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 itu resmi ditandangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Pasal 2 ayat (2) menjelaskan pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian Pasal 3 ayat (3) menegaskan:
Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, Pasal 5 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan selama 1—31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
Kemudian mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tutup Pasal 6 PMK tersebut.
Sebagai informasi, notabenenya tarif PPN 12% akan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah berubah pikiran di detik-detik terakhir.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun Vidio menerapkan pajak pertambahan nilai 12% untuk paket platinium dan paket lainnya.
Berdasarkan salah satu tangkapan layar, pelanggan harus membayar paket Vidio Platinium senilai Rp32.480/bulan, dengan perincian Rp3.480 untuk pajak dan Rp29.000 untuk paket bulanan. Adapun jika dihitung kembali, nilai pajak mencapai 12% dari harga pokok langganan.
Dengan paket tersebut, pengguna dapat mengakses sejumlah layanan seperti video streaming sport, movies, dan series.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan pemerintah belum jelas mengenai definisi barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Hal tersebut berdampak pada implementasi PPN 12% di sejumlah layanan VoD, tak terbatas di Vidio.
Menurutnya platform video berbasis permintaan atau Video on Demand (VoD) berani menerapkan PPN karena platform tersebut bukanlah layanan pokok.
“Video streaming berbasis permintaan adalah layanan add on bukan basic service/layanan dasar digital maka dapat dikategorikan sebagai yang layanan yang terkena 12%,” kata Ian.