Komdigi Tertibkan 112 RT/RW Net Ilegal Sepanjang 2024, Mayoritas di Pulau Jawa

Lukman Nur Hakim
Rabu, 1 Januari 2025 | 06:20 WIB
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menertibkan 112 penyedia jasa layanan RT/RW Net ilegal selama sepanjang 2024.

RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak. 

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Komdigi, Wayan Toni Supriyanto menyampaikan selama 2024 pihaknya menerima pengaduan adanya 239 kegiatan penyediaan layanan internet ilegal. 

Wayan mengatakan, dari 239 aduan yang diterima oleh pihaknya, ditemukan bahwa 112 penyedia layanan internet yang dijalankan secara ilegal.

“Tim Penertiban Ditjen PPI telah menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan 112 diantaranya merupakan kegiatan penyediaan layanan internet ilegal dan kemudian ditindaklanjuti,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).

Di sisi lain, Wayan mengatakan dari 239 aduan tersebut pihaknya juga menemukan 127 penyedia layanan internet merupakan kegiatan jual kembali jasa akses internet yang bekerjasama dengan Internet Service Provider atau penyelenggara jasa internet (ISP) berizin. 

Adapun, Wayan yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital mengatakan dari 112 penyedia layanan yang ditindak, lebih dari 50% berada di pulau Jawa.

“Dari 112 penyedia layanan internet ilegal tersebar di Pulau Jawa 97 dan luar Jawa 15,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wayan menyampaikan untuk tahun depan atau 2025 pihaknya masih akan menertibkan praktik RT/RW Net ilegal yang ada di tanah air.

Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak-pihak yang ingin menyediakan layanan internet di wilayah yang belum terlayani dapat bekerjasama dengan Penyelenggara ISP berizin. 

Kerja sama ini dapat dilakukan dengan cara skema jual kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dimana untuk menjadi penyedia jual kembali jasa telekomunikasi persyaratannya mudah dan proses perizinannya cepat dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS),” ucap Wayan.

Sebelumnya, PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) atau Smartfren menilai maraknya RT/RW Net menjadi salah satu penyebab turunnya pelanggan FREN pada 2024. Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi persaingan industri yang makin ketat. S

Adapun, dalam paparan laporan kuartal III/2024 menunjukan jumlah pelanggan Smartfren mencapai 35,9 juta pelanggan. Jumlah ini turun 1,3% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya berada pada angka 36,4 juta pelanggan.

Selain pelanggan, FREN juga mencatat adanya penurunan pendapatan pada kuartal III/2024. Smartfren hanya meraup pendapatan sebesar Rp8,5 triliun turun dibanding periode sama tahun sebelumnya yang berada pada Rp8,6 miliar.

Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan turunnya angka pelanggan pada semester III/2024 secara tahunan dikarenakan banyaknya tekanan yang terjadi.

Merza menuturkan salah satu faktor yang membuat jumlah pelanggan turun karena menjamurnya RT/RW Net di masyarakat saat ini.

RT/RW Net adalah jaringan internet lokal yang dibangun oleh warga setempat untuk memberikan akses internet kepada pengguna di lingkungannya

“Soal satunya, ya RT/RW Net makin banyak di mana-mana dan persaingan makin berat,” kata Merza saat ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2024).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper