Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) pasca Presiden Prabowo Subianto pulang ke Tanah Air.
Adapun, lembaga PDP seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Prabowo tengah melakukan kunjungan ke lima negara selama 16 hari, sejak 8 November—23 November 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa lembaga PDP menjadi salah satu agenda yang akan dibahas lebih lanjut saat Presiden Prabowo tiba di Indonesia.
“Untuk [lembaga] pelindungan data pribadi, ini juga menjadi hal yang kita bahas, tentu ini carry over [diambil alih] dari pemerintahan sebelumnya, jadi nanti setelah Presiden pulang,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Tindak lanjut terkait perkembangan lembaga PDP ini pun langsung dilempar Meutya ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dalam kesempatan itu hadir di konferensi pers. Sayangnya, Prasetyo tidak berbicara banyak.
“Ditunggu saja dulu [lembaga PDP],” singkatnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Komdigi sempat menyebut bahwa untuk sementara ini lembaga PDP akan berada di bawah naungan Komdigi atau di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Adapun, Direktorat ini merupakan bagian dari struktural baru sesuai dengan aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menuturkan bahwa kemungkinan besar lembaga PDP bakal berada di Ditjen Pengawasan Ruang Digital.
“Mungkin ada di situ (Pengawasan Ruang Digital) akan exercise. Tungga saja, nanti akan diumumkan,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).