Lembaga PDP Sementara di Bawah Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

Lukman Nur Hakim
Senin, 11 November 2024 | 21:53 WIB
Dirjen Aptika Hokki Situngkir saat ditemui di kantor Komdigi, Jakarta Pusat/Bisnis.com - Lukman Nur
Dirjen Aptika Hokki Situngkir saat ditemui di kantor Komdigi, Jakarta Pusat/Bisnis.com - Lukman Nur
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut lembaga perlindungan data pribadi (PDP) sementara akan dikelola oleh pihaknya atau berada di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Adapun, Direktorat ini merupakan bagian dari struktural baru sesuai dengan aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa kemungkinan besar lembaga PDP bakal berada di Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

“Mungkin ada disitu (Pengawasan Ruang Digital) akan exercise. Tungga aja, nanti akan diumumkan,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih menggodok regulasi lembaga pelindungan data pribadi sehingga ‘wasit’ pengawas sekaligus pelindung data masyarakat itu belum hadir hingga saat ini. 

Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. 

“Terakhir itu masih dalam pembahasan, tentu kalau mengeluarkan regulasi ini yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, itu kan di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tetapi jangan khawatir, kami coba godok juga,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, dia menilai bahwa Lembaga PDP nantinya akan berjalan terpisah dari Kementerian yang dinaunginya. Apalagi, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

Penyebabnya, instansi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

“Jadi mungkin bukan di dalam internal Kemkomdigi, itu nanti keputusannya dari Presiden. Untuk saat ini karena aturannya baru, mungkin membentuk suatu  direktorat khusus, atau mungkin nanti kesatuan atau badan. Ini masih dalam penggodokan,” tuturnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper