Lembaga Pengawas PDP Tak Kunjung Hadir, Menkomdigi Beri Penjelasan

Akbar Evandio
Kamis, 7 November 2024 | 07:53 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menkomdigi Meutya Hafid menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih menggodok regulasi lembaga pelindungan data pribadi sehingga ‘wasit’ pengawas sekaligus pelindung data masyarakat itu belum hadir hingga saat ini. 

Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. 

“Terakhir itu masih dalam pembahasan, tentu kalau mengeluarkan regulasi ini yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, itu kan di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tetapi jangan khawatir, kami coba godok juga,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, dia menilai bahwa Lembaga PDP nantinya akan berjalan terpisah dari Kementerian yang dinaunginya. Apalagi, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

Penyebabnya, instansi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

“Jadi mungkin bukan di dalam internal Kemkomdigi, itu nanti keputusannya dari Presiden. Untuk saat ini karena aturannya baru, mungkin membentuk suatu  direktorat khusus, atau mungkin nanti kesatuan atau badan. Ini masih dalam penggodokan,” tuturnya.

Di sisi lain, dia memastikan pemerintah terus berfokus dalam upaya menekan maraknya kebocoran data yang terjadi serta juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut.

Dia melanjutkan bahwa alasan pemerintah belum menyelesaikan pembentukkan lembaga yang seharusnya hadir pada 17 Oktober 2023 lalu ini lantaran ada proses transisi pemerintahan yang terjadi.

Meski begitu, Meutya menegaskan tak ada niat pemerintah untuk abai dalam menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.

“Kan kebetulan memang ada pergantian pemerintahan. Jadi ini kan pemerintahnya baru, baru 2 minggu setengah berjalan. Jadi, mohon waktu juga untuk mempelajari,” pungkas Meutya.

Sekadar informasi, tepatnya pada 18 Oktober 2024 menjadi hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper