Kompensasi
Tavip menuturkan bagi karyawan yang tidak lulus seleksi, atau dalam satu unit kerja terjadi redundant, maka para karyawan tersebut akan terkena PHK.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, ujarnya, maka karyawan yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon & uang penghargaan masa kerja masing sebesar 1x tergantung masa kerja dari masing-masin karyawan.
“Namun, apabila ada itikad baik dari perusahaan, bisa saja diberikan kompensasi yang nilainya diatas ketentuan normatif (PP 35/2021),” kata Tavip.
Baca Juga Tenaga XL Axiata (EXCL) Pacu FMC |
---|
Dia juga berpesan agar para direksi melibatkan karyawan XL dan Smartfren sebelum melebur. Beberapa perusahaan mengalami sedikit kesulitan merger karena mengabaikan keterlibatan dan pemenuhan hak-hak karyawannya
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan yang sukses melakukan aksi korporasi merger karena proses aksi korporasinya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan keterlibatan karyawannya termasuk pemenuhan hak-hak-hak karyawannya.
Karyawan seringkali terkena dampak negatif dalam aksi merger karena beberapa faktor seperti efisiensi biaya operasional, prioritas penguatan aset bukan karyawan, hingga keterbatasan komunikasi di internal.
“Jika di perusahaan tersebut ada serikat pekerja, maka perusahaan wajib merundingkannya dengan serikat pekerja yang ada,” kata Tavip.