LinkAja, DANA hingga Gopay Perkuat KYC untuk Perangi Judi Online

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 21 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Dompet digital LinkAja, DANA dan Gopay, memperkuat sistem pengenalan terhadap para penggunanya atau sistem know your customer (KYC) guna menekan praktik judi online di dalam negeri. 

KYC (Know Your Customer) adalah proses identifikasi dan verifikasi pelanggan yang dilakukan oleh lembaga keuangan atau penyedia layanan keuangan lainnya dengan tujuan memastikan identitas pelanggan valid dan mencegah aktivitas ilegal seperti judi online.

Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam memberantas judi online, dengan harapan pada tahun depan nihil jumlah transaksi judol. 

“Selaras dengan misi pemerintah, LinkAja akan berpartisipasi aktif dalam mencapai target meminimalisir angka judi online. Kami percaya, angka Rp0 bukan sesuatu yang tidak mungkin dicapai—kami berkomitmen untuk mewujudkannya,” kata Yogi kepada Bisnis, Senin (21/10/2024). 

Sebagai komitmen LinkAja dalam memberantas judi online, perusahaan akan meneruskan upaya-upaya konkret baik yang dilakukan secara mandiri maupun yang berkolaborasi dengan berbagai pihak. 

Dari segi penguatan manajemen risiko, LinkAja secara konsisten memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end- to-end. 

LinkAja juga akan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru hingga melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif. 

“Sesuai arahan Bank Indonesia, kami akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan,” kata Yogi, 

Dari segi penguatan infrastruktur teknologi, LinkAja mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) perusahaan, di mana selama ini, FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan pihak lain dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. 

LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasi seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. 

“Sehingga LinkAja dapat semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber,” kata Yogi. 

Senada, Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella mengatakan perusahaan menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa berbasis risiko, yakni Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), baik pada tahapan pembukaan akun serta pengkinian secara berkala. 

DANA, lanjut Sharon, juga memperkuat sistem fraud detection (FDS) dan bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan aktivitas ilegal. 

Perusahaan juga meluncurkan fitur seperti Smart Friction yang mampu mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, serta Scam Checker, Waspada Online, dan Tipu Online untuk mendidik pengguna tentang risiko judi online dan meningkatkan kesadaran mereka terhadap potensi penipuan.

“Diikuti dengan pelaksanaan pemantauan transaksi dan melaporkan segala bentuk transaksi mencurigakan, termasuk indikasi judi online, kepada PPATK,” kata Sharon. 

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan tiga pilar tersebut adalah teknologi, kolaborasi, dan edukasi. Untuk teknologi, pihak GoPay membagi menjadi 3 klaster.

Pertama, klaster sebelum transaksi. GoPay menerapkan proses verifikasi kepada calon pengguna GoPay agar mudah teridentifikasi.

“Kami memiliki teknologi face recognition, dengan menggunakan tentunya AI dan juga machine learning, sehingga itu menghindari kita hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal soal penyalahgunaan identitas,” kata Ade dalam Diskusi Publik “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman”, Kamis (17/10/2024).

Kemudian untuk klaster kedua adalah proses transaksi. Ade menyebut bahwa pihak GoPay menggunakan AI dan machine learning untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Kemudian untuk klaster ketiga adalah setelah transaksi. Dalam hal ini, pihak GoPay kata Ade menggunakan teknologi otomasi yang juga mempelajari olah transaksi tersebut.

“Jika mencurigakan maka itu akan menimbulkan catatan-catatan tersendiri di kami, lalu kami laporkan ke PPATK,” ujar Ade.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper