GoPay Terapkan Tiga Pilar Cegah Transaksi Judi Online di Platform

Lukman Nur Hakim
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:44 WIB
CEO GOTO Group, Patrick Walujo dalam acara peluncuran aplikasi Gopay di Jakarta, Rabu (26/7/2023) - Youtube Gopay.
CEO GOTO Group, Patrick Walujo dalam acara peluncuran aplikasi Gopay di Jakarta, Rabu (26/7/2023) - Youtube Gopay.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) berkomitmen mendukung pemberantasan praktik judi online dengan menerapkan tiga pilar untuk cegah transaksi kegiatan terlarang itu di platform.

Adapun GoPay menempati urutan ketiga sebagai dompet digital yang kerap dipakai untuk judi online. Dompet digital DANA dan OVO menempati urutan pertama dan kedua. 

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan tiga pilar tersebut adalah teknologi, kolaborasi, dan edukasi. Untuk teknologi, pihak GoPay membagi menjadi 3 klaster.

Pertama, klaster sebelum transaksi. GoPay menerapkan proses verifikasi kepada calon pengguna GoPay agar mudah teridentifikasi.

“Kami memiliki teknologi face recognition, dengan menggunakan tentunya AI dan juga machine learning, sehingga itu menghindari kita hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal soal penyalahgunaan identitas,” kata Ade dalam Diskusi Publik “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman”, Kamis (17/10/2024).

Kemudian untuk klaster kedua adalah proses transaksi. Ade menyebut bahwa pihak GoPay menggunakan AI dan machine learning untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Kemudian untuk klaster ketiga adalah setelah transaksi. Dalam hal ini, pihak GoPay kata Ade menggunakan teknologi otomasi yang juga mempelajari olah transaksi tersebut.

“Jika mencurigakan maka itu akan menimbulkan catatan-catatan tersendiri di kami, lalu kami laporkan ke PPATK,” ujar Ade.

Kemudian, untuk pilar kedua GoPay adalah skema kolaborasi. Ade menjelaskan maksud dari kolaborasi ini adalah kerja sama antara pihak GoPay dengan stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Nah ketiga, edukasi, seperti yang saat ini terjadi, GoPay saat ini menggandeng Bang Haji, Rhoma Irama,” ucap Ade.

Lebih lanjut, tak hanya soal penerapan pilar untuk mencegah transaksi judi online di GoPay. Ade kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sama sekali memfasilitasi atau mendukung praktik judi online.

“Kita ingin menyampaikan bahwa tidak pernah GoPay memfasilitasi judi online. Sekali lagi, GoPay tidak pernah memfasilitasi judi online,” tegas Ade.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi membongkar lima nama dompet digital yang memfasilitasi judi online. Dompet digital Dana berada di urutan pertama, disusul dengan Ovo, Gopay dan LinkAja. 

Budi mengaku telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi, dikutip Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper