Bisnis.com, JAKARTA -Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meragukan independensi lembaga pelindungan data pribadi yang diperkirakan hadir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser. Selama masa transisi 6-12 bulan, lembaga tersebut bakal di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan Lembaga PDP akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Lembaga tersebut, nantinya akan diletakan sebagai satu unit di Kemenkominfo, dengan masa transisi 6 bulan sampai 1 tahun hingga kemudian menjadi badan tersendiri.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menuturkan sangat sulit untuk berharap lembaga tersebut akan betul-betul terbentuk segera, mengingat ketentuan Pasal 58 UU PDP, yang mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga PDP mengharuskan melalui payung legalitas Peraturan Presiden.
“Oleh karenanya hampir pasti, pembentukan lembaga ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, sekaligus juga menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU PDP,” kata Wahyu dalam keteranganya, Kamis (17/10/2024).
Wahyu menuturkan kehadiran Lembaga PDP sangat penting sebagai dasar pengimplementasian UU PDP. Sebab, tanpa adanya lembaga PDP yang kuat, UU PDP akan sulit diimplementasikan secara efektif, termasuk dalam menjamin perlindungan hak-hak subjek data.
Dirinya mengatakan, seharusnya lembaga PDP ini didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran.
“Akan tetapi, proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, dimana pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP, melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden,” ucapnya.
Wahyu menyebut, dengan posisi Lembaga PDP yang nantinya berada dibawah Kementerian membuat adanya pesimisme terkait dengan ketegasan lembaga ini dalam menegakkan kepatuhan PDP dari sesama instansi pemerintah.
Maka dari itu, Wahyu mengatakan seharusnya Lembaga PDP bukan berada dibawah naungan Kementerian. Namun, dapat dimasukan dalam kualifikasi lembaga pemerintah lainnya yang memungkinkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Artinya lembaga ini langsung berada di bawah Presiden, untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelindungan data pribadi, mulai dari fungsi regulasi, pengawasan, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi sengketa di luar pengadilan,” ucap Wahyu.
Sebelumnya, Kemenkominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, salah satunya mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, jika menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Sebagaimana diketahui, UU PDP telah diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni 17 Oktober 2024. Dengan demikian, UU PDP akan berlaku pada Oktober tahun ini.