Implementasi UU PDP Mundur, Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran?

Lukman Nur Hakim
Senin, 14 Oktober 2024 | 21:21 WIB
Ilustarasi aktivitas peretasan atau hacking/dok.Kaspersky
Ilustarasi aktivitas peretasan atau hacking/dok.Kaspersky
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyebut implementasi undang-undang pelindungan data pribadi (UU PDP) yang direncanakan pada 17 Oktober 2024 bakal mundur setelah 20 Oktober. 

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022 seharusnya diimplementasikan 2 tahun setelahnya atau 17 Oktober 2024.

Namun, Wahyu mengatakan bahwa terdapat informasi bahwa pengimplementasian UU PDP ini bakal terjadi setelah tanggal 20 Oktober 2024.

“Informasi yang kami dapatkan memang peraturan pemerintah tentang implementasi perlindungan data pribadi akan disahkan oleh Presiden baru yang dilantik pada 20 Oktober mendatang. Artinya ini akan melampaui 17 Oktober 2024,” ujar Wahyudi dalam diskusi publik di Aryaduta Hotel, Senin (14/10/2024). 

Wahyudi juga mengatakan bahwa setelah UU ini diterapkan lembaga pengawas akan dipegang sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tak hanya itu, Wahyudi menuturkan pembentukan lembaga pengawas tidak akan terjadi pada periode saat ini, karena menunggu  struktur kabinet yang baru. 

Sehingga, terdapat kekosongan peraturan turunan dan pengawasan terkait penegakan kepatuhan dan kewajiban dari pengendali terhadap Undang-Undang PDP.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Bab IX Kelembagaan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga. 

Salah satu wewenang lembaga PDP adalah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi. Nantinya, ketentuan tata cara pelaksanaan wewenang lembaga PDP akan diatur dalam PP.

“Nah ini yang tentu menjadi tantangan bagaimana dalam kekosongan itu sampai dengan terbentuknya peraturan pemerintah, sampai dengan terbentuknya badan pengawas perlindungan data pribadi itu kita bisa mengoptimalkan ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Kemenkominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, salah satunya mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu, jika menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Sebagaimana diketahui, UU PDP telah diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni 17 Oktober 2024. Dengan demikian, UU PDP akan berlaku pada Oktober tahun ini.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper