Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pemerintah Prabowo Subianto untuk waspada terhadap kehadiran platform e-commerce Temu di Tanah Air.
Platform asal China itu dapat mengancam industri dalam negeri, lantaran harga produk yang sangat murah, yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah industri.
Teten menilai, pemerintah memiliki kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri, utamanya industri manufaktur dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Sebaiknya pemerintah hati-hati lah memberi izin kepada Temu,” kata Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut Teten mengatakan, kehadiran platform asal China itu dikhawatirkan membuat sejumlah industri dalam negeri kolaps, dan berujung pada bertambahnya jumlah pengangguran. Padahal, Indonesia memiliki agenda besar untuk menjadi negara maju.
Menurut Teten, Indonesia memiliki hak untuk memproteksi negaranya meski saat ini sudah ada perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).
“Kalau pengangguran meningkat ya nggak akan [bisa jadi negara maju],” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeklaim telah memblokir Temu. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengatakan langkah pemblokiran dilakukan lantaran Temu tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Padahal, Prabu menyebut bahwa proses registrasi PSE sangat mudah. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari Temu untuk melakukan registrasi PSE.
“Jika PSE tidak comply, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” ujarnya.
Selain tidak patuh terhadap regulasi di Tanah Air, aplikasi Temu juga melakukan predatory pricing. Prabu mengungkapkan, Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Kondisi ini memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping, sehingga dinilai sangat berbahaya bagi UMKM lokal.
Untuk itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas guna melindungi UMKM dalam negeri. Menurutnya, ketika sebuah platform belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokir sangat terbuka lebar.
“Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” kata Prabu, dikutip Senin (14/10/2024).