Ditegur Kominfo soal Judi Online, ShopeePay Buka Suara

Lukman Nur Hakim
Senin, 14 Oktober 2024 | 10:25 WIB
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) merespons teguran dari Kemenkominfo terkait dengan dompet digital atau e-wallet yang banyak digunakan untuk transaksi judi online. 

Dia menegaskan pihaknya mendukung pemberantasan aktivitas ilegal termasuk judi online. Komitmen ini dilakukan dengan melaksanakan monitoring yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS). 

Director of Business and Partnership Eka Nilam mengatakan bahwa ShopeePay Indonesia secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif.

“Dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal,” kata Eka dalam keteranganya dikutip, Senin (14/10/2024).

Eka menyebut, pihaknya aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses verifikasi data diri & akun pengguna (Know Your Customer/Merchant) dan pengkinian data diri Pengguna (Enhanced/Ongoing Due Diligence

Selain itu, ShopeePay juga melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun yang mencurigakan.

“Sistem Elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eka.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan dompet digital Dana menjadi e-wallet yang paling banyak digunakan untuk transaksi judi online. 

Dibandingkan dengan dompet digital lainnya, total transaksi di Dana untuk transaksi judi online saja mencapai Rp5,37 juta. Budi mengaku telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi, dikutip Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper