Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir akun Katak Bhizer (@katakstvns.70) karena menyebarkan materi promosi judi online melalui media sosial.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keteranganya dikutip, Kamis (10/10/2024).
Akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka.
Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online. Maka dari itu, Budi menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap akun milik Katak Bhizer.
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujarnya.
Kemenkominfo, kata Budi telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023.
Pihaknya juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Tak hanya itu, Kementerian Kominfo juga memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).
"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ucap Budi.