Bisnis.com, JAKARTA - X atau Twitter yang dimiliki oleh Elon Musk akhirnya tunduk dengan aturan yang diajukan oleh Pemerintah Brasil.
Setelah kurang lebih satu bulan diblokir, X akhirnya melunak dan akan segera beroperasi kembali di Brasil.
Melansir laporan dari TechCrunch pada Sabtu (28/9), Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes menyatakan bahwa platform sosial milik Elon Musk itu bisa "segera kembali beroperasi" jika membayar denda sekitar 1,9 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar.
Denda tersebut merupakan tambahan dari denda 3,4 juta dolar AS (Rp12,4 miliar) yang sudah dikenakan pada X. Bahkan selain pemblokiran, X sebelumnya juga didenda Rp51 miliar.
Elon Musk kemudian mulai berbalik arah mengatakan setuju untuk memblokir akun-akun yang ditunjuk, yang dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi.
"Kami mengakui dan menghormati kedaulatan negara-negara di mana kami beroperasi dan mengklaim bahwa menyediakan akses bagi pengguna di Brasil adalah hal yang penting bagi demokrasi yang berkembang," tulis akun Global Government Affairs X dalam unggahannya pada Kamis (26/9) lalu.
Hakim Moraes kemudian mengatakan pengadilan bisa menggunakan dana yang sudah dibekukan dari rekening X dan Starlink untuk membayar denda tersebut.