Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk digunakan untuk judi online.
Pasalnya, Kemenkominfo menyebut data pribadi merupakan isu baru yang sekaligus menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menekankan agar setiap individu memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga data pribadi masing-masing.
“Dalam forum ini, saya ingin menitip pesan kepada masyarakat bahwa pelindungan data pribadi yang paling utama adalah kita sendiri juga disiplin,” kata Budi dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/9/2024).
Budi mengimbau agar masyarakat perlu disiplin dalam menjaga data pribadi, sebab adanya risiko penggunaan data pribadi yang berpotensi digunakan untuk judi online.
“Masyarakat harus disiplin dalam menjaga datanya, bahasa Jawa-nya jangan diewer-ewer, data kita dibuka-buka terus dipakai. Nah, judi online salah satunya itu, datanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan tertentu,“ ujarnya.
Untuk itu, dia kembali menekankan bahwa kunci dari pelindungan data pribadi adalah disiplin dalam menjaga data.
“Sama seperti rumah, polisi jaga, cuma kalau kamu nggak kunci rumah, jangan harap nggak ada maling masuk ke rumah kamu. Jadi kita sama-sama menjaga data pribadi kita,” imbuhnya.
Dari sisi regulasi, Budi menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kemenkominfo telah menerbitkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024.
Adapun, aturan turunan UU PDP dalam Peraturan Pemerintah (PP) ditargetkan akan rampung pada awal Oktober tahun ini. Saat ini, dia menyampaikan bahwa progres dari turunan PDP sudah menyentuh 90%.
Budi mengaku bahwa saat ini Kemenkominfo tengah mengkaji Lembaga Badan Pelindungan Data Pribadi untuk diberikan kepada Presiden.
“Karena ini lembaga pelindungan data pribadi kan multi stakeholder, melibatkan perbankan, melibatkan institusi keuangan, dan juga institusi yang lain, sehingga kita perlu solid dalam merumuskan UU PDP,” tutupnya.