Ini Syarat Pengajuan Akses Internet Bakti, Sudah Tersedia di 14.546 Lokasi 2023

Rika Anggraeni
Selasa, 30 Juli 2024 | 06:00 WIB
BTS 4G Bakti aktif di Desa Asotapo, Papua Pegunungan. Warga sekitar memanfaatkan internet untuk belajar dan mengakses berita/BISNIS-Leo Dwi Jatmiko.
BTS 4G Bakti aktif di Desa Asotapo, Papua Pegunungan. Warga sekitar memanfaatkan internet untuk belajar dan mengakses berita/BISNIS-Leo Dwi Jatmiko.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) mendorong pemerataan internet di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), yang berdampak pada meningkatnya kualitas pendidikan dan perekonomian di wilayah tersebut. 

Bakti mengandalkan berbagai program dalam menghadirkan internet di wilayah tersebut mulai dari Palapa Ring, base transceiver station hingga internet yang disuntikan melalui satelit atau yang biasa disebut Akses Internet (AI). 

Pada 2023, Bakti telah menyalurkan akses internet ke 14.546 lokasi. Bakti menyulap daerah tersebut dari wilayah yang tidak terhubung (blank spot) menjadi wilayah yang terkoneksi dengan internet dan dunia luar. 

Melansir dari laman resmi Bakti Kominfo, Senin (29/7/2024), untuk mendapat akses internet pemohon perlu memenuhi berbagai kriteria dan syarat. Misalnya, untuk membangun menara BTS maka salah satu yang dibutuhkan adalah adanya lahan sekitar 20 X 20 m hingga tidak adanya jaringan telekomunikasi seluler (blank spot).

Syarat lain membangun BTS adalah tersedia penduduk, point of interest di sekitar lokasi yang diusulkan, kelengkapan data nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Berikutnya, ada kelengkapan data titik koordinat lokasi (longitude dan latitude). Serta, kelengkapan berkas surat permohonan dan surat pernyataan.

Lebih lanjut, Bakti menjelaskan bahwa terdapat kriteria lokasi akses internet, seperti lokasi publik atau fasilitas umum, lokasi tersedia bangunan permanen untuk perangkat indoor, dan informasi mengenai ketersediaan listrik.

Selanjutnya, ada PIC (Person in Charge) lokasi yang diusulkan, tidak tersedia internet mandiri, sinyal seluler 4G tidak tersedia atau terbatas, kelengkapan data nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Kelengkapan data titik koordinat lokasi (longitude dan latitude) dan kelengkapan berkas surat permohonan dan surat pernyataan.

Berikut adalah persyaratan usulan akses internet:

1. Usulan lokasi

Bakti menyampaikan bahwa usulan lokasi berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Organisasi Masyarakat dengan Dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Adapun, usulan lokasi ini mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.

2. Penggunaan Platform PASTI

Pengguna mengakses platform PASTI di laman resmi https://pasti.baktikominfo.id/. Perlu diketahui, PASTI merupakan platform untuk mengajukan permohonan kebutuhan akses internet, BTS serta infrastruktur lainnya kepada Bakti Kemenkominfo.

Pengguna yang dapat mendaftar dan menggunakan aplikasi PASTI, antara lain Pemerintah Daerah (Diskominfo Setempat), Kementerian, atau Lembaga.

Sementara itu, Bakti Kemenkominfo menambahkan bahwa terdapat sejumlah syarat pendaftaran dan penggunaan Aplikasi PASTI, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), registrasi organisasi, registrasi akun.

Berikutnya, surat keputusan pendaftaran penanggung jawab aplikasi dari pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, kelengkapan dokumen penunjang lokasi usulan, yang bisa diakses di laman https://bit.ly/dokpenunjangaibts. Syarat lainnya adalah daftar lokasi usulan yang faktual.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper