PDNS Kena Retas, Tiap Kementerian Kini Wajib Backup Data

Rika Anggraeni
Senin, 1 Juli 2024 | 14:22 WIB
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mewajibkan agar setiap pemilik data center dan kementerian/lembaga untuk memiliki pencadangan data (backup) menyusul Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang diserang ransomware Brain Cipher pada Kamis (20/6/2024).

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pencadangan data itu kini bersifat mandatory dan bukan lagi bersifat opsional.

“Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatory, tidak opsional lagi sehingga secara operasional, [jika] pusat data nasional sementara berjalan ada gangguan masih ada backup,” kata Hadi dalam Penggantian Pusat Data Nasional 2 yang diserang Ransomware, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (1/7/2024).

Hadi menyampaikan bahwa setidaknya cadangan data itu berada di Disaster Recovery Center (DRC) atau cold site yang berlokasi di Batam dan setiap pemilik data memiliki pencadangan. Dengan demikian, Hadi menuturkan paling tidak ada 3–4 lapis backup data.

Selain itu, Hadi menjelaskan bahwa pemerintah juga akan mem-backup dengan cloud cadangan yang bersifat secara zonasi.

“Jadi data-data yang sifatnya umum, atau data seperti statistik dan sebagainya itu akan disimpan di cloud sehingga tidak hanya ada data di PDN,” jelasnya.

Adapun, dari hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh menkominfo, kepala BSSN, dan wakil menteri BUMN, Hadi mengatakan bahwa layanan publik menggunakan PDNS 2 akan normal pada Juli ini yang di-backup cold site di Batam.

“Situs dingin yang ada Batam akan mem-backup dengan meningkatkan kemampuannya menjadi hot site, website khusus untuk pelayanan-pelayanan yang bersifat strategis,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi I dengan BSSN pada Kamis (27/6/2024), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa setiap kementerian/lembaga wajib memiliki backup data.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan bahwa mandatory backup data itu menjadi solusi konkret. Budi menjelaskan bahwa dirinya akan segera mentandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian/lembaga dan daerah memiliki backup.

“Jadi sifatnya mandatory, bukan opsional seperti sebelumnya, paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa sejatinya Kemenkominfo memiliki fasilitas backup data di PDNS, baik di PT Telkom maupun PT Lintasarta. Namun, hanya terdapat 1.630 virtual machine (VM) yang ter-backup di Surabaya atau 28,5% dari total kapasitas 5.709 VM.

Budi mengeklaim bahwa Kemenkominfo terus mendorong para tenant untuk melakukan backup. Namun, lanjut dia, kebijakan backup data kembali ke para tenant.

“Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengaku bahwa para tenant mengalami keterbatasan anggaran untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup data.

“Seandainya kalau boleh jujur, terkadang tenant juga kesulitan mengadakan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut ke otoritas keuangan atau auditor,” ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper