Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah RI makin getol untuk melakukan "perang" terhadap praktik judi online. Terlebih, tindakan haram ini telah meracuni seluruh lapisan masyarakat dari yang tua hingga muda.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah mengidentifikasi sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya adalah anak berusia di bawah 10 tahun.
Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan berdasarkan data demografi judi online sebanyak 2% pemain di bawah umur ini berada di angka sekitar 47.400 orang.
"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80.000 yang terdeteksi," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11% atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang.
"Usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1,64 juta. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1,35 juta," tambahnya.
Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan sebanyak 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta ktu merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Adapun, total nominal transaksi yang tercatat pada demografi Rp10.000 sampai dengan Rp100.000 untuk masyarakat menengah ke bawah. Sementara, klaster kelas menengah atas antara Rp100.00 sampai dengan Rp40 miliar.
"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," tutur Hadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya untuk menutup celah yang masih dimanfaatkan oleh sang bandar judi online
Salah satu upayanya adalah melakukan pemutusan akses jalur koneksi internet yang diduga digunakan untuk markas judi online di Kamboja dan Filipina.
Keputusan tersebut diperintahkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sejak 25 Juni 2024. Jalur koneksi internet ke dan dari Kamboja dan Filipina langsung diblokir.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil riset dan laporan yang telah dikumpulkan.
“Mayoritas pengoperasian rumah judi online memang dari area Kamboja dan Davao di Filipina,” kata Teguh, Jumat (28/6/2024).
Dia menjelaskan seiring dengan hal tersebut, Kemenkominfo juga sudah berkirim surat dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan keberlangsungan hubungan internasional masih tetap berjalan.
Teguh menyatakan bahwa Kemenkominfo akan melakukan penyaringan konten atau whitelist terhadap alamat internet protocol (IP) yang diblokir, jika Kementerian/Lembaga merasa hubungan luar negeri terganggu dengan adanya pemutusan jalur internet ini.
“Tetapi syaratnya mereka [Kementerian/Lembaga] ngasih tahu ke kita, [nanti] kita whitelisting,” terangnya.
Menurutnya, pemutusan akses internet ke dan dari Kamboja dan Filipina ini bisa menjadi atensi bagi pemerintah setempat untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan atau pengoperasian judi online dari negara-negara sekitar, termasuk Indonesia.
“Ini hanya bagian dari ikhtiar kecil. Kami tidak bilang bahwa ini akan solusi. Sehingga kalau ditanya apakah sudah efektif atau tidak, belum kelihatan, karena kan baru [ditutup jalur akses internetnya],” tuturnya.